HTI Ajukan Gugatan Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi
Republika/Prayogi
Koordinator Tim Pembela HTI Yusril Ihza Mahendra bersama Jubir HTI Ismail Yusnanto menjawab pertanyaan wartawan usai pendaftaran permohonan uji materi atas Perppu No 2 tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakataan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/7).
Rep: Havid Al Vizki Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra resmi mengajukan berkas gugatan permohonan membatalkan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) ke Mahkamah Konstitusi
Yusril Ihza mengatakan pengajuan gugatan tersebut untuk membatalkan Perppu tentang organisasi masyarakat.
Dia juga menambahkan, pihaknya memohon doa restu terkait pengajuan gugatan terkait Perppu tersebut.
Videografer:
Havid Al Vizki
Video Editor:
Wisnu Aji Prasetiyo
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler