DPR: Fatwa MUI Menjadi Acuan Produk Makanan Halal

ROL/Havid Al Vizki
Komisi tiga Dewan Perwakilan Rakyat Muhammad Ayub
Rep: Havid Al Vizki Red: Sadly Rachman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi tiga Dewan Perwakilan Rakyat Muhammad Ayub berpendapat bahwa fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang produk makanan halal telah menjadi sumber hukum bagi masyarakat Indonesia.

Ayub mengatakan, Fatwa MUI tidak hanya untuk umat muslim saja, namun untuk seluruh masyarakat. Dia menambahkan, asalkan tidak bertentangan dengan aturan dari agama lain.

Berikut video lengkapnya.

 

 

Videografer:


Havid Al Vizki

Video Editor:
Wisnu Aji Prasetiyo

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler