Yusril akan Tetap Berupaya Batalkan Perppu Ormas

ROL/Abdul Kodir
Yusril Ihza Mahendra
Rep: Abdul Kodir Red: Sadly Rachman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum HTI Yusril Ihza Mahendra menuntut dibatalkannya Perppu Ormas. Dia beranggapan perppu tersebut berlawanan arah dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Saat ditemui di Gedung Bukopin, Jakarta, Selasa, (25/7) Dia mengatakan akan mendengarkan saran-saran dari majelis hakim. Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan sendiri akan memasuki tahap sidang uji materi, Rabu (26/7) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Berikut video lengkapnya.

 

 

Videografer:


Abdul Kodir

Video Editor:
Fian Firatmaja

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler