Yusril akan Tetap Berupaya Batalkan Perppu Ormas
ROL/Abdul Kodir
Rep: Abdul Kodir Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum HTI Yusril Ihza Mahendra menuntut dibatalkannya Perppu Ormas. Dia beranggapan perppu tersebut berlawanan arah dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Saat ditemui di Gedung Bukopin, Jakarta, Selasa, (25/7) Dia mengatakan akan mendengarkan saran-saran dari majelis hakim. Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan sendiri akan memasuki tahap sidang uji materi, Rabu (26/7) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Berikut video lengkapnya.
Videografer:
Abdul Kodir
Video Editor:
Fian Firatmaja
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler