Perppu Ormas, Jokowi: Tak Setuju, Tempuh Jalur Hukum
null
Rep: Havid Al Vizki Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Ormas yang dikeluarkan oleh pemerintah menuai pro dan kontra.
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengatakan Perppu Ormas tersebut dikeluarkan untuk menjaga keamanan serta keutuhan negara.
Jokowi pun mempersilahkan kepada pihak yang tidak setuju untuk menempuh jalur hukum.
Berikut video lengkapnya.
Videografer:
Havid Al Vizki
Video Editor:
Wisnu Aji Prasetiyo
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler