Komisi III Sebut Pengadilan di Maluku Kekurangan Anggaran

Antara/Jessica Wusang
Kapal nelayan asing yang ditangkap dalam kasus ilegal fishing.
Rep: Ali Mansur Red: Dwi Murdaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Tim Kunjungan Kerja Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Supratman Andi Agtas menyampaikan, bahwa Pengadilan di Maluku kekurangan anggaran. Jika dibandingkan dengan kasus yang ditangani, anggaran tidak mencukupi. Untuk itu pihkanya bisa memaklumi dengan karakter geografis Provinsi Maluku yang berupa kepulauan. Menurut Supratman, itu memang membutuhkan anggaran yang cukup besa

“Khusus pengadilan yang ada di daerah Maluku ini, memang banyak kekurangan dari segi anggaran dengan jumlah kasus yang ditangani tidak mencukupi," jelas Politikus Partai Gerindra, Senin (14/8).

Oleh karena itu, Supratman berjanji akan membawa permasalahan tersebut ke rapat kerja bersama Mahkamah Agung RI, khususnya mengenai anggaran penambahan untuk Sidang Pilkada Serentak di Provinsi Maluku 2018.  Sementara itu dalam pertemuan tersebut, Kepala  Pengadilan Tinggi Maluku minta tambahan anggaran untuk membangun gedung baru dan pembinaan diklat bagi  hakim agung.

"Perkara yang menonjol di Pengadilan Tinggi Ambon adalah Ilegal Fishing sebanyak 7 perkara dan semua perkara tersebut sudah diputus Pengadilan Tinggi Ambon," kata dia.


Supratman juga menyampaikan bahwa kepala  Pengadilan Tinggi Agama Maluku, berbicara mengenai minimnya anggaran program unggulannya yaitu pelayanan terpadu (prodeo). Program ini kerja sama dengan Kantor Urusan Agama dan Kantor Dinas Catatan Sipil. Program ini dilakukan karena semenjak pasca kerusuhan di Ambon, hampir 10 persen masyarakatnya tidak mempunyai buku akte nikah.

"Sehingga dengan program ini sangat membantu masyarakat, khususnya masyarakat Ambon dalam memiliki akte nikah,"ujar Supratman.

Selain itu, kata Supratman, kekurang anggaran juga terjadi untuk sidang pilkada serentak. Sebab di Maluku ini akan ada pemilihan gubernur yang akan dilaksanakan pada 2018 mendatang. Kemudian juga adanya kesulitan dalam pemanggilan para saksi pada persidangan, sehingga memperlambat  penyelesaian perkara tidak tepat waktu. Hal ini disebabkan karena wilayah Provinsi Maluku merupakan wilayah kepulauan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler