Hakim Tuntut Kenaikan Gaji 142 Persen, Mari Mengintip Tunjangannya yang Cukup Besar

Kenaikan gaji yang diharapkan oleh hakim di Indonesia mencapai hingga 142 persen.

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi). Para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) mengungkapkan besaran kenaikan gaji yang diharapkan oleh hakim mencapai hingga 142 persen.
Rep: Eva Rianti Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) mengungkapkan besaran kenaikan gaji yang diharapkan oleh hakim di Indonesia mencapai hingga 142 persen. Hal itu diungkapkan dalam agenda audiensi bersama dengan Kemenkeu, Bappenas, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial di Gedung MA pada Senin (710/2024).

Baca Juga


“Tuntutan kami yang ada dalam naskah kebijakan adalah supaya gaji pokok hakim, tunjangan jabatan hakim, dan tunjangan kemahalan dinaikkan 142 persen dari nilai yang ada dalam Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2024,” kata Perwakilan dari SHI, Bima Sakti.

Bima mengatakan, tuntutan dalam naskah kebijakan yang dibuat pihaknya kurang lebih menggambarkan tentang Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2018. Dia menekankan bahwa tuntutan kenaikan gaji dan tunjangan hakim yang digaungkan tersebut bukanlah sekedar alasan materi.

“Kami menuntut bukan untuk kaya, yang kami tuntut adalah untuk menjaga integritas. Sebab, judicial wellbeing sejalan dengan judicial integrity, itu sudah terbukti melalui penelitan dari seluruh penjuru dunia,” tutur dia.

Bima mengatakan, pihaknya akan terus bersikeras untuk memperjuangkan tuntutan tersebut. Terutama kepada Bappenas, Kementerian Keuangan, hingga DPR RI.

Diketahui, para hakim menyampaikan tuntutan lantaran mengeluh akibat tidak adanya kenaikan gaji dalam kurun waktu 12 tahun. Beleid mengenai gaji termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahu 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.

Mengutip isi lampiran dari PP Nomor 94 Tahun 2012, tertera nominal gaji dan tunjangan hakim, dan tunjangan kemahalan. Berapa? Baca di halaman selanjutnya..

Karikatur Suap Hakim - (republika/daan yahya)

 

Dalam lampiran PP tercantum, hakim Golongan III A dengan masa jabatan 0 tahun mendapatkan gaji paling rendah, yaitu Rp 2.064.100 per bulan. Sementara itu, hakim Golongan III D menerima gaji sebesar Rp 2.337.300.

Adapun, jika hakim Golongan III A mengabdi selama 18 tahun, gajinya akan meningkat menjadi Rp 2.909.300, sedangkan Golongan III D menjadi Rp 3.179.100.

Hakim Golongan IV A tercatat mendapatkan gaji Rp 2.436.100 per bulan, dan Golongan IV E sebesar Rp 2.875.200 pada masa 0 tahun pengabdian. Setelah 18 tahun, gaji Golongan IV A hanya bertambah menjadi Rp 3.274.500, sementara Golongan IV E menjadi Rp 3.746.900.

Adapun, untuk mencapai angka Rp4 juta, hakim Golongan III harus mengabdi selama 30 tahun, sedangkan Golongan IV memerlukan waktu 22—24 tahun.

Tunjangan Jabatan Hakim

Selain gaji pokok, hakim juga mendapatkan tunjangan yang besarnya disesuaikan dengan jabatan mereka di lingkungan lembaga peradilan.

Besaran tunjangan hakim tersebut meliputi hakim di peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer. Hakim pada tingkat banding mendapat tunjangan paling besar, baik di Pengadilan Tinggi (PT), Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti), maupun Pengadilan Militer Tinggi Utama (Dilmiltama).

Hakim yang menjadi ketua atau kepala pengadilan tingkat banding mendapatkan tunjangan sebesar Rp 40.200.000. Sedangkan tunjangan untuk wakilnya adalah Rp 36.500.000, hakim utama/Mayjen/Laksda/Marsda TNI mendapatkan Rp 33.300.000, dan hakim utama muda/Brigjen/Laksma/Marsma TNI Rp 31.100.000. Tunjangan jabatan hakim pada pengadilan tingkat pertama lebih rendah, dengan ketua atau kepala pengadilan Kelas IA Khusus menerima tunjangan Rp 27.000.000, Pengadilan Kelas IA Rp 23.400.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 20.200.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 17.500.000. Wakil Ketua/Wakil Kepala Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 24.500.000, Pengadilan Kelas IA Rp 21.300.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil tipe B 18.400.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 15.900.000.

Kemudian, hakim Utama Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 24.000.000, Pengadilan Kelas IA Rp 20.300.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 17.200.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 14.600.000.

Sedangkan, hakim Utama Muda Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 22.400.000, Pengadilan Kelas IA Rp 19.000.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 16.100.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 13.600.000. Hakim Madya Utama/Kolonel pada Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 21.000.000, Pengadilan Kelas IA Rp 17.800.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 15.100.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 12.800.000.

Hakim Madya Muda/Letnan Kolonel pada Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 19.600.000, Pengadilan Kelas IA Rp 16.600.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 14.100.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 11.900.000.

Hakim Madya Pratama/Mayor Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 18.300.000, Pengadilan Kelas IA Rp 15.500.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 13.100.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 11.100.000. Hakim Pratama Utama Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 17.100.000, Pengadilan Kelas IA Rp 14.500.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 12.300.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 10.400.000.

Hakim Pratama Madya/Kapten Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 16.000.000, Pengadilan Kelas IA Rp 13.500.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 11.500.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 9.700.000. Hakim Pratama Muda Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 14.900.000, Pengadilan Kelas IA Rp 12.700.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 10.700.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 9.100.000.

Kemudian, Hakim Pratama Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 14.000.000, Pengadilan Kelas IA Rp 11.800.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 10.030.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 8.500.000.

Di dalam beleid dijelaskan, selain tunjangan tersebut, hakim juga berhak mendapatkan tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan tunjangan kemahalan. Tunjangan untuk istri/suami adalah 10 persen dari gaji pokok, sedangkan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal dua orang anak.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler