Perppu Ormas Disetujui DPR Melalui Mekanisme Voting

DPR RI
Pimpinan Rapat Paripurna, Fadli Zon akhirnya mengetok palu setelah voting atas disetujuinya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas disahkan menjadi Undang-Undang.
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)  dipimpin Wakil Ketua DPR Fadli Zon akhirnya menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan untuk disahkan menjadi Undang-undang.
 
Perppu tesebut disahkan menjadi UU melalui mekanisme voting karena  musyawarah mufakat tidak  tercapai meskipun telah dilkukan forum lobi selama dua jam. Tercatat tujuh fraksi menyetujui  Perppu sebagai UU yakni PDI-Perjuangan, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat dan Hanura. Namun diantara yang menerima itu Fraksi PPP, PKB dan Demokrat memberikan catatan agar pemerintah bersama DPR merevisi Perppu usai disahkan.
 
Sementara itu, tiga fraksi lainnya yakni PKS, PAN dan Gerindra tetap pada pendiriannya menolak Perppu Ormas karena dianggap bertentangan dengan azas negara hukum karena menghapus proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran ormas.
 
“Kita telah mendapat hasil, dengan total 445 anggota, sebanyak 314 anggota menerima dan 131 menolak. Dengan demikian,  mempertimbangkan catatan yang telah dipertimbangkan maka paripurna menyetujui Perppu No 2/2017 menjadi UU,” jelas Fadli di Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10).
 
Dalam kesempatan itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan hadirnya Perppu ini mencermati gelagat dan perkembangan dinamika yang ada. Banyak Ormas yang dalam aktivitasnya mengembangkan paham atau ideologi dan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Atas dasar itu negara berkewajiban melindungi kedaulatan Negara Kesatuan RI berdasarkan Pancasilan dan UUD 1945.
 
“Kedaulatan yang dimiliki oleh negara pada hakekatnya memuat tanggung jawab dasar untuk melindungi individu harta benda dan untuk menjalankan fungsi pemerintahan di wilayah teritorialnya masing-masing. Dengan kedaulatan yang ada pada negara, negara diberi kekuasaan membentuk hukum sesuai karakteristik negaranya untuk memberikan kemaslahatan bagi bangsa dan negara,” ujarnya.
 
Dia menegaskan Perppu Ormas merupakan penegasan komitmen pemerintah terhadap ideologi bangsa dalam ranagka mempersatukan bangsa.
 
“Menghargai pendapat akhir fraksi yang ada, pemerintah punya keyakinan antara pemerintah dan DPR mempunyai komitemen yang sama menjaga ideologi Pancasila. Bahwa Pancasila sebagai ideolegi bangsa merupakan sesuatu hal yang sudah final. Pada prinsipnya pemerintah terbuka untuk melakukan penyempurnan terbatas dalam arti urusan Pancasila, ideologi Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika adalah kata final," katanya.


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler