Komisi X Dorong Pembentukan Satgas Anti-Pembajakan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengusulkan pembentukan satuan tugas (satgas) anti-pembajakan. Alasannya, DPR RI ingin menjaga potensi ekonomi kreatif dari pembajakan produk.
Ia menilai Indonesia kehilangan sekitar Rp 82 triliun penghasilan ekonomi kreatif karena kasus pembajakan. Angka itu, ia mengatakan masih bentuk pajak, belum termasuk turunan, seperti perputaran uang di usahawan dan karyawan.
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan satgas anti pembajakan bertugas menampung berbagai kasus pembajakan di seluruh Indonesia. Tujuannya, ada sinergitas antara aparat hukum, masyarakat, usahawan, termasuk asosiasi mengantisipasi dan melawan pembajakan.
Kendati demikian, Sutan mengingatkan, pelaku ekonomi kreatif memiliki hak paten. Sebab, menurut dia, hak paten meminimalisir pembajakan.
Sutan memerinci berdasarkan data Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Kementerian Hukum dan HAM 2006 2016, sangat sedikit pelaku usaha kreatif mendaftarkan nama usaha, produk, merek, dan logo bisnis. Namun, Sutan tidak menyebut angkanya. Sutan mengatakan banyak keuntungan kepemilikan hak paten oleh pelaku ekonomi kreatif, baik sisi ekonomi maupun usaha.