Mantan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar Buka Suara Soal Pagar Laut, Ini Penjelasannya

Foto Ahmed Zaki berlatar pagar laut diunggah konsultan hukum PIK 2 Muannas Alaidid.

Republika.co.id/Rr Laeny Sulistyawati
Ahmed Zaki Iskandar
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Mantan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar ikut buka suara terkait polemik pagar bambu di laut pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Menurutnya, pagar laut itu sudah ada sejak 2014, jauh sebelum proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 dibangun.

Baca Juga


Pernyataan itu disampaikan Zaki merespons foto dirinya yang diunggah konsultan hukum proyek PIK 2 Muannas Alaidid melalui akun X @muannas_alaidid pada hari Rabu (22/1/2025). Dalam foto yang diunggahnya, terlihat Zaki berada di kawasan pantai utara (pantura) Tangerang dengan latar belakang pagar bambu yang disebut sudah ada sejak satu dekade lalu.

"Foto tahun 2014. Info saja bahwa tahun itu sudah ada pagar-pagar, tetapi tidak ada yang perhatikan. Tidak tahu siapa yang pasang. Tujuannya apa dan untuk apa. Kewenangan Pemkab Tangerang hanya di pesisir pantai, tidak sampai laut," kata Zaki dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (24/1/2025).

Zaki mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa yang memasang pagar bambu tersebut serta tujuan awal pemasangannya. Namun, dia menegaskan bahwa pagar itu sudah ada sejak lama, jauh sebelum proyek PIK 2 dimulai.

"Pada tahun 2014 belum ada program PIK 2 di Tangerang," ujarnya.

 


Sementara itu, Muannas dalam unggahannya di akun X, juga menyebut pagar bambu sudah banyak ditemukan di kawasan pantai utara (pantura) Tangerang sejak 2014.

"Mantan Bupati Kab (Kabupaten) Tangerang dua periode, Ahmed Zaki Iskandar, punya koleksi foto saat kunjungan ke pantura Kab (Kabupaten) Tangerang tahun 2014. Saat itu, dia menyewa tiga boat untuk membawa teman-teman wartawan melihat kondisi pantura yang sudah rusak. Ternyata, sejak 2014 itu sudah banyak pagar-pagar laut," tulis Muannas dalam unggahannya di akun X.

Ia juga menegaskan bahwa pagar bambu tersebut bukan bagian dari proyek PIK 2, melainkan inisiatif masyarakat pesisir yang sudah berlangsung bertahun-tahun.

"Yang pasang 'kan sudah diakui. Itu ada masyarakat pesisir yang membuatnya secara swadaya karena lahan dan tambak mereka terkena abrasi. Mereka memasang pagar bambu untuk menyelamatkan harta bendanya, dan itu sudah dibuat selama bertahun-tahun, jauh sebelum ada PIK," ujar Muannas.

Komik Si Calus : Bambu - (Daan Yahya/Republika)

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyebutkan, Kementerian ATR/BPN akan berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan tentang adanya penerbitan SHGB/SHM secara transparansi. Selain itu, Kementerian ATR/BPN secara resmi mencabut status penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan dan Sertifikat Hak Milik pagar laut milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

"Hari ini kami bersama tim, melakukan proses pembatalan sertifikat baik itu SHM maupun HGB. Itu tempat terbitnya sertifikat SHGB. Yang kami sebut nama PT IAM," ujar Nusron, Jumat.

Berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi terhadap penerbitan SHGB dan SHM pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, khususnya di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji berstatus cacat prosedur dan materil batal demi hukum. Menurutnya, peninjauan terhadap batas daratan/garis pantai yang sebelumnya terdapat dalam SHGB dan SHM di pesisir pantai Desa Kohod itu telah melanggar ketentuan yuridis.

Oleh karena itu, secara otomatis di status penerbitan sertifikat tersebut dapat dicabut dan dibatalkan. "Yang jelas secara faktual material, tadi kita lihat sama-sama fisiknya sudah tidak ada tanahnya. Betul kan? Sudah tidak ada tanahnya," tuturnya.

Nilai Kerugian Ekonomi Akibat Pagar Laut - (Infografis Republika)

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler