Diperiksa Propam Polda, AKBP Bintoro Bantah Memeras Rp 20 Miliar

AKBP Bintoro menyebut, kasus itu bermula anak bos Prodia melakukan kejahatan seksual.

Antara/Khaerul Izan
Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro (tengah) sedang diperiksa Bidang Propam Polda Metro Jaya terkait tuduhan menerima Rp 20 miliar.
Rep: Antara/Rizky Suryarandika Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan kepala satuan reserse kriminal Polres Metro Jakarta Selatan (kasatreskrim Polrestro Jaksel), AKBP Bintoro membantah telah melakukan pemerasan Rp 20 miliar. Pemerasan dilaporkan terhadap tersangka kasus pembunuhan yang juga anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.

Baca Juga


"Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya, semua ini fitnah," kata Bintoro kepada wartawan di Jakarta, Ahad (26/1/2025).

Bintoro mengatakan, peristiwa itu berawal dari dilaporkannya AN alias Bastian yang telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan perlindungan anak yang menyebabkan korban meninggal dunia di salah satu hotel Jaksel. Laporan kasus tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024.

"Pada saat olah TKP (tempat kejadian perkara), ditemukan obat-obat terlarang dan juga senjata api. Singkat cerita, kami dalam hal ini Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, yang saat itu saya menjabat sebagai kasatreskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana yang terjadi," ucap Bintoro.

Hingga saat ini, Bintoro menyampaikan, proses perkara telah dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) dengan dua tersangka yaitu Arif Nugroho dan Bayu Hartanto beserta barang buktinya untuk disidangkan. Bintoro menegaskan penyidik tidak menghentikan perkara yang dilaporkan.

Kini, dirinya masih diperiksa terkait laporan pemerasan Rp 20 miliar oleh Propam Polda Metro Jaya. "Handphone saya telah disita guna pemeriksaan lebih lanjut dan saya sampai sekarang masih berada di Propam Polda Metro Jaya," kata Bintoro.

Dia menegaskan, tuduhan dirinya menerima uang sebesar Rp 20 miliar adalah hal yang sangat mustahil dan tidak benar adanya. "Saya membuka diri dengan sangat transparan untuk dilakukan pengecekan terhadap percakapan handphone saya, keterkaitan dengan ada tidaknya hubungan saya dengan saudara AN. Karena selama ini, saya tidak pernah berkomunikasi secara langsung dengan yang bersangkutan," ucap Bintoro.

Bahkan, Bintoro menyampaikan, pihaknya juga telah menyerahkan data seluruh rekening koran dari bank yang dimiliki. "Hari ini, saya juga bermohon kiranya dilakukan penggeledahan di rumah saya, di kediaman saya untuk mencari tahu apakah ada uang miliaran rupiah yang dituduhkan kepada saya," ujarnya.

 

Bintoro juga mengakui, ia saat ini sedang digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel. "Namun gugatannya berbeda. Di situ saya dituduh menerima Rp 5 miliar tunai dan Rp 1,6 miliar secara transfer sebanyak tiga kali ke nomor rekening saya," katanya.

Selain itu, Bintoro mengungkapkan, ia juga saat ini dituduh telah membeli pangkat atau jabatan dari AKBP untuk langsung mendapat bintang alias menjadi brigjen. "Yang faktanya saat ini saya termasuk yang paling terlambat di angkatan saya dalam jenjang karier," kata Bintoro.

Sementara itu, Polda Metro Jaya mendalami dugaan pemerasan terhadap tersangka anak yang diduga pemilik Prodia senilai Rp 20 Miliar.  "Menindaklanjuti informasi tersebut, Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pendalaman oleh Bidang Propam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam kepada Republika.co.id di Jakarta, Ahad.

Ary menyampaikan, Polda Metro Jaya berkomitmen meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. Sehingga kasus tersebut kini sudah mendapat atensi untuk ditindaklanjuti.

"Polda Metro Jaya berkomitmen akan memproses sesuai Peraturan perundang-undangan yang berlaku secara prosedural, proporsional dan profesional," ujar Ary.

Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderaal Listyo sigit Prabowo menurunkan Divisi Propam Polri untuk memeriksa dugaan pemerasan terhadap tersangka anak yang diduga pemilik Prodia senilai Rp 20 Miliar. IPW menilai, kasus pemerasan yang dilakukan oleh anggota Polri berpangkat pamen itu dapat mencoreng institusi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

"IPW mendesak propam Mabes Polri menelusuri secara mendalam penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh AKBP Bintoro segera diproses hukum pidana dan kode etik," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan pers di Jakarta, Ahad.

Kasus itu mencuat setelah adanya gugatan perdata dari pihak korban pemerasan terhadap AKBP Bintoro pada 6 Januari 202. Korban menuntut pengembalian uang Rp 20 Miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah dari kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto anak dari pemilik Prodia.

Tersangka dijerat melalui laporan polisi bernomor: LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel dan laporan nomor: LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel. Dari kasus itu, AKBP Bintoro yang saat itu menjabat kasatreskrim Polrestro Jaksel dituding meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp 20 Miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson.

Sebagai imbalannya, terlapor berjanji menghentikan penyidikan. Nyatanya, kasusnya tetap berjalan sehingga korban menuntut secara perdata kepada AKBP Bintoro. Kini, Bintoro diperiksa Bidang Propam Polda Metro Jaya untuk menuntaskan kasus tersebut.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler