Parfi 56 Bentuk LBH untuk Anggotanya
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terkadang aktor dan aktris harus bersinggungan dengan persoalan hukum. Bukan sekadar persoalan negatif seperti melanggar hukum saja. Namun, mereka (artis) menjadi korban suatu masalah tapi tidak memiliki bantuan hukum. Dasar itulah yang membuat Persatuan Artis Film (Parfi) 56 menghadirkan sebuah Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Wakil Sekretaris Jenderal Parfi 56 Wanda Hamidah Menjelaskan, LBH ini nantinya akan menjadi naungan artis film Indonesia. Segala sesuatu yang berkaitan dengan hukum, LBH ini bisa menjadi labuan para aktor dan aktris memuarakan persoalan hukum yang dialaminya.
Wanda mencontohkan, seperti misalnya ada yang hendak melakukan penanda tanganan kontrak kerja. Terkadang isi kontrak tidak sesuai dan cenderung membebankan para pelaku peran dibanding peran yang dilakoninnya. Guna mendiskusikan penyelesaian masalah tersebut, LBH yang dibentuk Parfi 56 ini bisa memberikan bantuan hukum yang diperlukan.
Berikut video lengkapnya.
Videografer & Video Editor:
Fian Firatmaja