Jawaban KPU Terkait JK tak Ikut Pilpres 2019

KPU menanggapi soal Jusuf Kalla tak ikut Pilpres 2019.

Republika/ Wihdan
Presiden Joko Widodo, Wapres Jusuf Kalla, dan Ketua Umum MUI Maruf Amin (dari kanan)
Rep: Havid Al Vizki Red: Sadly Rachman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan berpendapat terkait Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla yang tidak bisa ikut Pilpres 2019. Hal tersebut tercantum dalam pasal 7 Undang-Undang 1945. Senin (26/2).


Dalam konteks tersebut bukan masalah berturut-turut menduduki jabatan yang sama, namun ia tegaskan bahwa pejabat politik tidak boleh menduduki jabatan politik yang sama sebanyak dua kali.

Berikut video lengkapnya.

 

 

  • Videografer:
  • Havid Al Vizki
  • Video Editor:
  • Fian Firatmaja

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler