Naskah Khutbah Jumat: Larangan Berselingkuh dalam Islam

Berselingkuh adalah dosa besar dalam Islam.

Dok. Freepik
Naskah Khutbah Jumat: Larangan Berselingkuh dalam Islam
Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Ustadz Muhammad Tantowi, Koordinator Ma'had MTsN 1 Jember

Baca Juga


Khutbah I

الْحَمْدُ للهِ الَّذِيْ خَلَقَ الْمَوْجُوْدَاتِ مِنَ ظُلُمَةِ الْعَدَمِ بِنُوْرِ الْإِيْجَادِ وَجَعَلَهَا دَلِيْلًا عَلَى وَحْدَانِيَّتِهِ لِذَوِي الْبَصَائِرِ إِلَى يَوْمِ الْمَعَادِ وَشَرَعَ شَرْعاً اِخْتَارَهُ لِنَفْسِهِ وَأَنْزَلَ بِهِ كِتَابَهُ وَأَرْسَلَ بِهِ سَيِّدَ الْعِبَادِ فَأَوْضَحَ لَنَا حُجَّتَهُ وَقَالَ هَذَا سَبِيْلُ الرَّشَادِ. اَشْهَدُ أَنْ لَا اِلَهَ اِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَتْبَاعِهِ صَلَاةً زَكِيَّةً بِلَا نَفَادٍ. أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا اللهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَتَزَوَّدُوْا بِالتَّقْوَى فَإِنَّهُ خَيْرُ الزَّادِ

Jama'ah shalat Jumat yang dirahmati Allah

Di antara sekian banyak larangan Allah SWT yang berkaitan langsung dengan syahwat adalah perzinaan atau yang familiar di media sosial saat ini adalah selingkuh. Perselingkuhan dapat mengarah pada dosa zina ketika sampai berhubungan badan layaknya suami istri.

Larangan selingkuh seperti ini telah tertera dalam firman Allah SWT tentang larangan mendekati zina:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَاۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Artinya, "Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk," (QS. Al-Isra': 32).

Jama'ah shalat Jumat yang dirahmati Allah

Berkaitan dengan ayat yang khatib baca tadi, Imam Fakhruddin Ar-Razi dalam Mafatihul Ghaib jilid XX halaman 198 mengutip pendapat Al-Qaffal, bahwa larangan dalam Al-Qur'an yang diungkapkan dengan kalimat seperti "Jangan kamu dekati perbuatan ini!" dianggap lebih kuat dibandingkan dengan ungkapan "Jangan kamu lakukan ini!". Artinya, perselingkuhan merupakan perbuatan yang benar-benar dilarang oleh agama.

Lebih lanjut jamaah sekalian, Imam Ar-Razi menggarisbawahi, bahwa ayat yang tadi khatib baca memberikan tiga alasan penting, mengapa selingkuh itu sangat dilarang.

Pertama, karena dianggap keji. Kekejian yang dimaksud adalah andaikan dari perselingkuhan tersebut melahirkan anak, maka akan terjadi kerusakan nasab.

Kerusakan nasab dapat mengakibatkan kerusakan asal-usul garis keturunan manusia. Selain itu, dengan berselingkuh, seseorang cenderung bergonta-ganti pasangan yang juga mengundang penyakit berbahaya.

Pada era modern, bergonta-ganti pasangan mengakibatkan munculnya penyakit mematikan, yaitu HIV-AIDS dan belum ditemukan obatnya. Data yang dikeluarkan oleh WHO mencatat 88 juta manusia di seluruh dunia terinfeksi HIV-AIDS dan 42 juta di antaranya telah meninggal dunia. Melihat data tersebut, tidak berlebihan seandainya perselingkuhan itu dapat menjadi penyebab rusaknya alam.

 

Jama'ah shalat Jumat yang dirahmati Allah

Kedua, wanita yang berselingkuh menjadi obyek yang dibenci. Hal ini pasti akan menghilangkan ketenangan dan keharmonisan dalam kehidupan rumah tangga. Dan yang lebih sulit akibat perselingkuhan adalah hilangnya kepercayaan masyarakat kepada pelaku perselingkuhan, sehingga mereka enggan membantunya di kala kesulitan melanda hidupnya.

Jama'ah shalat Jumat yang dirahmati Allah

Ketiga, perselingkuhan dianggap sebagai jalan terburuk. Hal ini disebabkan tidak adanya perbedaan antara manusia dan binatang.

Karena dengan berselingkuh, seseorang telah meniadakan kesetiaan. Baik pelakunya seorang laki-laki maupun perempuan, sama saja.

Terlebih lagi di tengah masyarakat, kehinaan akibat tindakan perselingkuhan menjadi stigma negatif yang akan melekat pada diri seorang wanita, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ar-Razi dalam Mafatihul Ghaib halaman 200.

Jama'ah shalat Jum'at yang dirahmati Allah

Secara fiqih, ada hukuman nyata yang seharusnya diterima oleh pelaku perselingkuhan yang sampai melakukan zina. Bagi mereka yang belum menikah, maka hukumannya adalah cambuk seratus kali, dan pengasingan selama satu tahun. Sedangkan bagi mereka yang sudah menikah, maka hukumannya adalah rajam, sebagaimana dijelaskan oleh Abu Bakar Bin Muhammad Al-Husaini dalam kitab Kifayatul Akhyar fi Hilli Ghayatil Ikhtishar halaman 234.

Namun, dalam konteks kehidupan masyarakat Indonesia, perselingkuhan termasuk ke dalam kategori tindak kejahatan. Karena dianggap sebagai kejahatan, maka pelakunya dapat dikenai sanksi pidana.

Hal ini diatur dalam Pasal 279 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang perselingkuhan atau perzinaan bagi mereka yang belum menikah, dengan ancaman hukuman penjara selama lima bulan. Sementara itu, bagi yang sudah menikah, ketentuan pidananya terdapat dalam Pasal 284 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan bulan.

 

Jama'ah shalat Jum'at yang dirahmati Allah

Melihat begitu besar bahaya dan kerugian yang mengancam pelaku selingkuh dan zina, baik secara agama maupun negara, maka melalui mimbar ini, saya mengajak diri saya sendiri dan seluruh jamaah shalat Jum'at untuk menghindari perselingkuhan apalagi perzinaan.

Meneguhkan kembali komitmen untuk saling setia kepada pasangan masing-masing adalah salah satu cara menghindari perselingkuhan. Sembari mengingat kembali segala hal yang telah diperjuangkan bersama. Melihat segala kebaikan serta kelebihan pasangan masing-masing.

Saling mengisi kekurangan pasangan tanpa membandingkan dengan yang lain. Karena pandangan merupakan pintu pertama masuknya segala informasi.

Baik informasi yang motivatif atau informasi yang provokatif. Sehingga tidak berlebihan ketika Allah SWT memerintahkan orang-orang mukmin untuk menundukkan pandangannya. Allah SWT berfirman:

قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْۚ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ

Artinya, "Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat," (QS. An-Nur : 30).

Ayat ini kemudian disusul dengan redaksi perintah kepada orang-orang mukmin perempuan yang terdapat pada ayat ke 31. Sehingga perintah menundukkan pandangan tidak hanya berlaku bagi seorang mukmin laki-laki, tetapi juga berlaku untuk mukmin perempuan.

Imam al-Qurthubi dalam Al-Jami' li Ahkamil Qur'an jilid XV halaman 203 merasionalisasikan perintah menundukkan pandangan ini karena penglihatan adalah pintu terbesar menuju hati dan jalur indra yang paling efektif menyentuh perasaan. Maka dari itulah, banyak informasi yang masuk melalui pandangan, sehingga kita wajib berhati-hati. Menundukkan pandangan juga wajib dari segala hal yang diharamkan, serta dari segala sesuatu yang menimbulkan fitnah.

 

Jama'ah shalat Jum'at yang dirahmati Allah

Pada akhirnya, marilah kita berdoa kepada Allah SWT agar melindungi kita, keluarga kita dan anak cucu kita dari seluruh perbuatan keji dan munkar seperti selingkuh dan zina.

إِنَّ أَحْسَنَ الْكَلَامِ كَلَامُ اللهِ الْمَلِكِ الْعَلَّامِ وَاللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى يَقُوْلُ وَبِقَوْلِهِ يَهْتَدِى الْمُهْتَدُوْنَ

أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ . وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ. إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ. فَمَنِ ابْتَغَىٰ وَرَاءَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْعَادُونَ. بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِى الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الْآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ فَتَقَبَّلَ اللهُ مِنِّي وَمِنْكُمْ تِلَاوَتَهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ

Khutbah II

الْحَمْدُ للهِ الَّذِيْ أَنْزَلَ عَلَى عَبْدِهِ الْكِتَابَ لِيُخْرِجَ النَّاسَ مِنَ الظُّلُمَاتِ اِلَى النُّوْرِ طُوْلَ الْأَزْمِنَةِ وَالدُّهُوْرِ. وَاَشْهَدُ أَنْ لَا اِلَهَ اِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ

أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا النَّاسُ اِتَّقُوْا رَبَّكُمْ وَقُوْلُوْا لَهُمْ قَوْلًا لَيِّنًا سَدِيْدًا. إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّۚ يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَي سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَتاَبِعِيْهِ وَتَابِعِيْ تَابِعِيْهِ وَمَنْ تَبِعَهُمِ اِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِأُمَّةِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ اللَّهُمَّ ارْحَمْ أُمَّةَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ اللَّهُمَّ اسْتُرْ أُمَّةَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ اللَّهُمَّ اجْبُرْ أُمَّةَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ اللَّهُمَّ أَصْلِحْ أُمَّةَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ اللَّهُمَّ عَافِ أُمَّةَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ اللَّهُمَّ احْفَظْ أُمَّةَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ اللَّهُمَّ ارْحَمْ أُمَّةَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ رَحْمَةً عَامَّةً يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِأُمَّةِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ مَغْفِرَةً عَامَّةً يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ اللَّهُمَّ فَرِّجْ عَنْ أُمَّةِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ فَرَجًا عَاجِلًا يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ

فَيَا عِبَادَ اللهِ ! إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِۙ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِۚ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ. فَاذْكُرُوْا اللهَ يَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْهُ عَلَى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ وَاسْأَلُوْهُ مِنْ فَضْلِهِ يُعْطِكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ. أَقِيْمُوا الصَّلَاةَ

Sumber: NU Online

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler