MKD Terima Kunjungan Komite Etik Parlemen Filipina

Parlemen Filipina ingin mempelajari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

DPR RI
MKD terima kunjungan Parlemen Filipina.
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI TB Soenmandjaja mengapresiasi kunjungan Komite Etik dan Previlage Dewan Perwakilan Rakyat (Parlemen) Republik Filipina. Hal tersebut terungkap saat menerima delegasi Parlemen Filipina di ruang rapat MKD, Senayan, Jakarta, Jumat (23/3) lalu.


“Kami mengapresiasi kunjungan Dewan Kehormatan Parlemen Filipina yang ingin mempelajari tentang tugas, fungsi, dan wewenang, serta kerja dari MKD. Bagi kami ini juga merupakan kesempatan kami juga untuk belajar kode etik yang berlaku di Parlemen Filipina. Sehingga, dalam kesempatan ini kita bisa saling informasi dan belajar tentang penerapan kode etik di negara masing-masing, selain juga mempererat tali silaturahim,” ungkap Soenmandjaja, seperti dalam siaran persnya.

Pada kesempatan itu, politikus dari Fraksi PKS ini mengungkapkan bahwa DPR RI telah menyusun dan menerapkan kode etik sebagai pedoman bagi seluruh anggota DPR RI untuk bersikap, berperilaku, bertindak, dan berucap bagi setiap anggota DPR RI. Sehingga, seluruh anggota DPR RI berkewajiban menaati kode etik dan bagi yang tidak menaatinya akan diberikan sanksi.

Ketentuan itu, lanjut Soenman, telah diatur dalam beberapa peraturan. Di antaranya, 16 prinsip atau norma, yakni kepentingan umum, integritas, hubungan dengan mitra kerja, akuntabilitas, keterbukaan dan konflik kepentingan, rahasia dan kedisiplinan, hubungan dengan konstituen atau masyarakat, perjalanan dinas, independensi, pekerjaan lain di luar dinas, hubungan dengan wartawan, hubungan dengan tamu di lingkungan DPR, hubungan anggota dengan kelengkapan DPR, etika persidangan, hubungan dengan sekertaris, hubungan dengan tenaga ahli dan staf administrasi, serta hubungan dengan Sekjen DPR.

“Kode etik ini merupakan sebuah pedoman kriteria-kriteria dalam etika politik, yang misalkan perlu adanya instrumen dan indikator akuntabilitas demokratis, yang mana anggota masyarakat bisa menuntut tanggung jawab anggota DPR yang mewakili mereka. Dan MKD merupakan salah satu jalur untuk menuntut tanggung jawab anggota DPR. MKD sebagai satu-satunya instrumen etika politik yang dapat menanggalkan hak imunitas anggota DPR,” paparnya.

Anggota MKD Ahmad Zacky Siradj menambahkan bahwa saat ini masyarakat dunia tengah mengalami masalah etika global, social distrust, dan pergeseran nilai-nilai etika yang sedang terjadi di berbagai negara. Untuk itu, agaknya penting bagi DPR dan Parlemen Filipina untuk menjalin kerja sama, memperkuat etika dan moralitas, baik di Indonesia maupun Filipina.

Ke depan, Indonesia dan Filipina diharapkan dapat menjalin kerja sama menjaga fungsi dan peran lembaga etik di parlemen masing-masing. Sehingga, dapat mendorong peningkatan kinerja anggota DPR RI dan alat kelengkapan dewan lain dalam melaksanakan fungsi kedewanan, yakni pengawasan, lesgislasi, dan fungsi anggaran.

Sementara itu, Ketua Delegasi Komite Etik Parlemen Filipina Delphin Gan Lee mengucapkan rasa terima kasihnya atas sambutan yang diberikan MKD DPR RI. Selain itu, ia menilai banyak hal yang dapat ia pelajari dari sistem perpolitikan yang ada di Indonesia. Khususnya terkait dengan penerapan kode etik terhadap anggota parlemennya.

Sebab, tambah Delphin, negaranya ke depan juga berencana akan mengamandemen konstitusi negaranya. Sekaligus rencana mengubah sistem pemerintahan Filipina dari unilateral atau bikameral (dua kamar) menjadi sistem kepresidenan federal dan sistem parlemen federal.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler