Di Mahkamah Internasional, Menlu RI Cecar Kejahatan Israel, Termasuk Serang RS Indonesia

Israel dinilai telah gagal dalam menghormati kewajiban lindungi layanan medis.

BPMI Setpres
Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono
Rep: Kamran Dikarma Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG -- Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono menyampaikan advisory opinion atau pendapat hukum tentang pendudukan Israel di Palestina dalam persidangan di Mahkamah Internasional (ICJ), Den Haag, Belanda, Rabu (30/4/2025). Di persidangan itu, Sugiono membeberkan berbagai kejahatan Israel di Jalur Gaza, termasuk ketika menyerang Rumah Sakit Indonesia.

Baca Juga


Dalam pemaparannya, Sugiono menjelaskan tentang berbagai kewajiban hukum yang harus dipatuhi Israel, khususnya terkait perang di Gaza. Salah satu kewajiban itu adalah melindungi fasilitas medis, tenaga kesehatan, dan penyediaan layanan kesehatan. Hal itu sejalan dengan Pasal 14, 17, 18, 20, 21, 30, 47, 53, 56, dan 63 Konvensi Jenewa Keempat.

Berdasarkan ketentuan hukum tersebut, Sugiono menyebut, Israel seharusnya dapat memastikan tidak melancarkan serangan ke rumah sakit atau fasilitas medis. "Pada titik ini, Israel jelas telah gagal menghormati kewajiban tersebut," ujar Menlu RI.

"Indonesia ingin menyoroti fakta bahwa salah satu kegagalan ini terbukti dalam peristiwa serangan Israel terhadap rumah sakit Indonesia di Gaza pada tahun 2023. Serangan ini dilakukan terhadap salah satu infrastruktur kesehatan paling kritis di Gaza, meskipun ada pasien yang sedang dirawat," tambah Sugiono.

Menlu RI juga menyampaikan, berdasarkan Pasal 33 Konvensi Jenewa Keempat, Israel berkewajiban tidak melakukan hukuman kolektif. Oleh sebab itu, Israel seharusnya dapat menjamin bahwa setiap tindakannya di Wilayah Pendudukan Palestina tidak menghukum warga sipil.

"Namun kenyataan menyampaikan kebenaran yang mengerikan. Penerapan pengepungan total oleh Israel, pemutusan aliran listrik, air, makanan, dan obat-obatan, menghukum seluruh penduduk sipil Gaza atas tindakan beberapa orang," ucap Sugiono.

 

Menurut Sugiono, berdasarkan Konvensi Jenewa, setidaknya terdapat lima hal yang harus dipatuhi Israel. Pertama, memastikan penyediaan pasokan dasar. Kedua, menerima dan memfasilitasi skema bantuan. Ketiga, menyelenggarakan layanan medis dan melindungi personel kemanusiaan.

Keempat, tidak melakukan segala bentuk hukuman kolektif. Kelima, tidak memindahkan dan mendeportasi penduduk sipil secara paksa.

"Pasal 4 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) menetapkan bahwa perlindungan hak asasi manusia tidak berhenti selama konflik bersenjata, dan sebagaimana Pengadilan ini tentukan dalam 2004 Wall Advisory Opinon, baik hukum humaniter internasional maupun hukum hak asasi manusia internasional, berlaku pada masa konflik bersenjata," kata Sugiono.

Dia menegaskan Indonesia berkomitmen untuk terus mendukung kemerdekaan Palestina. "Komitmen dan ikatan mendalam kami dengan rakyat Palestina berakar pada kemanusiaan, yaitu hak-hak mereka yang tidak dapat dicabut untuk hidup damai di tanah air mereka sendiri;" ucapnya. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler