Penenggelaman Kapal Sudah Sesuai Undang-Undang

Menteri Susi sudah menjelaskan maksud penenggelaman kapal ke negara tetangga.

Republika/Iman Firmansyah
Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti sedang melakukan sesi wawancara bersama Republika di kantor Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Jakarta, Selasa (17/4).
Rep: Fian Firatmaja Red: Sadly Rachman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penenggalaman kapal sempat menjadi sorotan internasional. Kapal yang dianggap melanggar ketentuan hukum yang berlaku di tanah air, dengan tegas ditenggelamkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia Susi Pudjiastuti.


Susi menegaskan, sebenarnya hal itu sudah tidak ada masalah lagi. Dia sudah mengundang perwakilan negara-negara tetangga untuk menjelaskan apa maksud dari penenggelaman kapal. Menurut Susi, penenggelaman kapal sudah ada di undang-undang.


Jadi, penenggelaman itu sudah sesuai dengan peraturan yang ada. Dia juga menjelaskan negara-negara lain bisa menerima keputusan yang diambil oleh Indonesia.

Berikut video lengkapnya.

 

 

  • Video Editor:
  • Fian Firatmaja

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler