DPR Tetapkan Keanggotaan BAKN

BAKN merupakan salah satu Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang sebelumnya pernah eksis

Humas DPR
Sepuluh nama anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan dalam penutupan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2017 – 2018, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (26/4).
Red: Budi Raharjo

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sepuluh nama anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan dalam penutupan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2017 – 2018, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (26/4).

Kesepuluh nama tersebut adalah Andreas Eddy Susetyo (F-PDI Perjuangan), Andi Achmad Dara (F-Golkar), Willgo Zainar (F-Gerindra), Amin Santono (F-Demokrat), Ahmad Najib Qodratullah (F-PAN), Fathan (F-PKB), Junaidi Auly (F-PKS), Arsul Sani (F-PPP), Achmad Hatari (F-NasDem), dan Dadang Rusdiana (F-Hanura).

“Selanjutnya pemilihan Ketua BAKN akan ditetapkan dalam rapat internal yang akan dilaksanakan pada masa sidang mendatang,” kata Taufik sembari mengetok palu sidang, tanda pengesahan keanggotaan BAKN.

Untuk diketahui, BAKN merupakan salah satu Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang sebelumnya pernah eksis, namun dihapuskan dari AKD pada tahun 2014. BAKN kembali dibentuk seiring amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Nantinya, BAKN bertugas untuk menindaklanjuti hasil pembahasan di komisi terhadap temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler