Menanti Langkah Pemerintah Melindungi Peternak Sapi Perah

Kementan akan segera menyusun regulasi terkait revisi Permentan 33 tahun 2018.

Republika TV/Wisnu Aji Prasetiyo
Direktur Pengelolaan dan Pemasaran Hasil Peternakan (PPHP), Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementerian Pertanian, Fini Murfiani
Rep: Wisnu Aji Prasetiyo Red: Sadly Rachman

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN — Kementerian Pertanian akan segera menyusun regulasi terkait revisi Permentan 33 tahun 2018.


Direktur Pengelolaan dan Pemasaran Hasil Peternakan (PPHP), Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementerian Pertanian, Fini Murfiani mengatakan regulasi tersebut diharapkan dapat menguatkan kemitraan antara peternak dengan Industri Pengolahan Susu (IPS).

Sementara itu, Ketua Asosiasi Peternak Sapi Perah Indonesia (APSPI) Agus Warsito berharap regulasi dapat segera diselesaikan agar dapat melindungi para peternak. Salah satunya yakni menetapkan harga eceran terendah susu di Indonesia.

Berikut video lengkapnya.

 

 

  • Videografer & Video Editor:
  • Wisnu Aji Prasetiyo
  • Narator:
  • Fakhtar Khairon Lubis

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler