'Tidak Boleh Ada Rangkap Jabatan di MUI'

Jabatan ketua umum dan sekretaris umum tidak boleh dirangkap.

Republika/Prayogi
Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin bersama Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Didin Hafiduddin serta para anggota Dewan Pertimbangan MUI memberikan keterangan terkait hasil rapat pleno Dewan Pertimbangan MUI di gedung MUI, Jakarta, Rabu (29/8).
Rep: Havid Al Vizki Red: Sadly Rachman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin menegaskan bahwa tidak boleh ada rangkap jabatan di MUI. 


Din menjelaskan, dalam pedoman rumah tangga MUI pada ayat 1 pasal 6 butir F sudah dijelaskan bahwa jabatan ketua umum dan sekretaris umum tidak boleh dirangkap. Hal itu pun telah menjadi ketentuan di Majelis Ulama Indonesia.

Din menambahkan, bila Ma'ruf menjadi wakil presiden, ia harus melepaskan jabatannya sebagai ketua MUI.

Berikut video lengkapnya.

 

 

  • Videografer:
  • Havid Al Vizki
  • Video Editor:
  • Fian Firatmaja

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler