Calon Pimpinan Daerah Wajib Menyerahkan Pembayaran Pajak
Ditjen Pajak sangat setuju dengan kewajiban tersebut.
Republika TV/Havid Al Vizki
Rep: Havid Al Vizki Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga berharap calon kepala daerah, calon gubernur, dan calon presiden wajib menyertakan pembayaran pajak lima tahun terakhir pada saat pendaftaraan pemilu.
Menurutnya, hal itu dilakukan agar bisa membuktikan bahwa yang bersangkutan tidak mempunyai hutang pajak. Kamis (13/9). Ia mengatakan jika ditetapkan persyaratan tersebut maka Ditjen Pajak sangat setuju dengan hal itu.
Berikut video lengkapnya.
- Videografer:
- Havid Al Vizki
- Video Editor:
- Fian Firatmaja
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler