Rudiantara Ingin UU Hoaks Segera Selesai

Denda platform media sosial penyebar hoaks akan dimasukkan ke PNBP.

Republika TV/Havid Al Vizki
Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara
Rep: Havid Al Vizki Red: Sadly Rachman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, undang-undang (UU) pemberian sanksi kepada platform media sosial yang menyebarkan hoaks sedang diproses. Selain itu, ia pun harus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait sanksi denda yang akan diberlakukan.


Rudiantara menjelaskan, nantinya denda platform media sosial penyebar hoaks akan dimasukkan ke dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Ia berharap undang-undang tersebut cepat selesai pada akhir tahun ini.

Berikut video lengkapnya.

 

 

  • Videografer:
  • Havid Al Vizki
  • Video Editor:
  • Fian Firatmaja

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler