UU ITE Bukan Hanya Tentang Pencemaran Nama Baik

Masyarakat hanya memahami UU ITE tentang pencemaran nama baik.

Republika/Prayogi
Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Mayjen TNI Djoko Setiadi (ilustrasi)
Rep: Havid Al Vizki Red: Sadly Rachman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sekretaris Utama Badan Siber dan Sandi Negara, Syahrul Mubarak menuturkan sertfikat elektronik dan tanda tangan digital sudah sah secara hukum. Ia mengatakan, hal itu sudah tercatat dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang ITE.


Syahrul menuturkan sertifikat elektronik dan tanda tangan digital belum sepenuhnya dimanfaatkan. Masyarakat hanya memahami UU ITE tentang pencemaran nama baik.

Ia menambahkan, sertifikat elektronik dan tanda tangan digital merupakan solusi untuk mengklarifikasi informasi yang beredar di media sosial.

Berikut video lengkapnya.

 

 

  • Videografer:
  • Havid Al Vizki
  • Video Editor:
  • Fian Firatmaja

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler