Kemenkes Dinilai Bertanggung Jawab Soal Akreditasi RS
Persoalan akreditasi menjadi syarat mutlak RS dapat bekerjasama dengan BPJS kesehatan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR RI, Putih Sari menyayangkan pemutusan kerja sama antara sejumlah rumah sakit dengan BPJS Kesehatan yang menyebabkan pelayanan kesehatan BPJS terhenti. Menurutnya, pemutusan kerja sama tersebut akibat persoalan administrasi rumah sakit yang telah habis.
"Sangat disayangkan, ini harus segera ada tindakan dari pemerintah karena jangan sampai masyarakat yang dirugikan akibat polemik antara pihak RS dan pihak BPJS tersebut," ujar Putih Sari saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (5/1).
Menurutnya, Kemenkes harus segera menindaklanjuti persoalan akreditasi rumah sakit tersebut. Sebab, persoalan akreditasi menjadi syarat mutlak RS dapat bekerjasama dengan BPJS kesehatan.
"RS harus sudah akreditasi guna pengawasan mutu pelayanan yang dilakukan RS. Ini menjadi tanggungjawab Kemenkes RI sebagai pihak yang mengeluarkan permenkes tentang akreditasi RS," kata Putih Sari.
Ia juga menilai perlu adanya evaluasi atau diadendum peraturan akreditasi tersebut sehingga diketahui kendala proses akreditasi sejumlah rumah sakit swasta tersebut. "Apakah terkait anggaran atau yang lain, Komisi IX akan segera memanggil stakeholder yang terkait baik Kemenkes, BPJS dan juga persatuan RS swasta," ujar Putih Sari.