Alasan Perlunya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Kekerasan seksual pada perempuan yang saat ini terjadi patut diwaspadai.

Republika TV/Havid Al Vizki
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Vennetia R Danes (kanan)
Rep: Havid Al Vizki Red: Sadly Rachman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Vennetia R Danes mengatakan, maraknya kekerasan seksual pada perempuan yang saat ini terjadi patut diwaspadai.


Vennetia mengatakan, untuk mengatasi kekerasan seksual tersebut tentunya KPPPA memerlukan bantuan hukum yang terdapat di RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Ia menambahkan, RUU PKS bisa menlindungi korban kekerasan seksual.

Berikut video lengkapnya.

 

 

Videografer: Havid Al Vizki | Video Editor: Fian Firatmaja

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler