Menyoroti Komitmen DPR Terhadap Pemberantasan Korupsi

LHKPN merupakan langkah pencegahan awal untuk melakukan tindakan korupsi.

Republika/Prayogi
Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/7).
Rep: Havid Al Vizki Red: Sadly Rachman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menanggapi soal anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang tidak mau melaporkan harta kekayannya. Akan hal itu, komitmen DPR terhadap pemberantasan korupsi perlu disoroti.

Peneliti Formappi, Lucius Karus mengatakan, aturan yang sudah ada dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak bisa diubah.

Menurut dia, KPK sibuk melakukan penangkapan. Namun, lembaga tersebut lupa melakukan pencegahan terhadap korupsi. Menurutnya, LHKPN merupakan langkah pencegahan awal untuk melakukan tindakan korupsi.

Berikut video lengkapnya.

 

 

Videografer: Havid Al Vizki | Video Editor: Fian Firatmaja




Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler