PLN Berikan Diskon Tagihan Periode Agustus 2019

Kompensasi yang akan diberikan kepada masyarakat sudah diatur dalam permen ESDM 2017.

ANGTARA/PUSPA PERWITASARI
Plt Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sripeni Inten Cahyani (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan usai bertemu dengan pimpinan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/8/2019).
Rep: Havid Al Vizki Red: Sadly Rachman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani menjelaskan, besaran kompensasi yang akan diberikan kepada masyarakat sudah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Tahun 2017.


Sripeni mengatakan, jumlah kompensasi yang akan dikeluarkan oleh PLN sejumlah Rp 839 miliar. Untuk jumlah masyarakat yang terdampak pemadaman massal tersebut sejumlah 21,9 juta pelanggan.

Ia menambahkan, bagi pelanggan subsidi akan dikenakan diskon 20 persen dan pelanggan nonsubsidi akan dikenakan diskon 35 persen. Potongan tersebut akan dimasukkan pada periode Agustus 2019.

Berikut video lengkapnya.

 

 

Videografer | Havid Al Vizki     Video Editor | Fian Firatmaja

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler