Ruang Laktasi Wajib Tersedia di Setiap Perusahaan
Perusahaan yang tidak menyediakan ruang laktasi di tempat kerja bisa dikenai sanksi.
Republika TV/Havid Al Vizki
Rep: Havid Al Vizki Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Kesejahteraan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Hendra Jamal menjelaskan, menyediakan ruang laktasi bagi ibu menyusui di ruang kerja adalah hal wajib dan sudah diatur dalam undang-undang.
Hendra mengatakan, bagi perusahaan yang tidak menyediakan ruang laktasi di tempat kerja bisa dikenai sanksi. Hal itu tertuang dalam Undang-undang No 6 Tahun 2009.
Ia menambahkan, KPPPA sejak tahun 2006 hingga 2010 sudah mempunyai program memberikan ASI ekslusif.
Berikut video lengkapnya.
Videografer | Havid Al Vizki Video Editor | Fian Firatmaja
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler