LIPI Menilai Pasal Demi Pasal untuk Melumpuhkan KPK
LIPI menyatakan secara tegas LIPI menolak Revisi UU KPK.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Politik LIPI, Syamsuddin Haris menyatakan secara tegas LIPI menolak Revisi UU KPK. Menurut dia, secara substansi isi usulan revisi yang diajukan oleh DPR RI memang bertujuan untuk melumpuhkan KPK.
Syamsuddin jelaskan, sesungguhnya itu bukan revisi melainkan pembentukan undang-undang baru. Hal itu dikarenakan hampir semua pasal diubah. Perubahan itu membuat KPK menjadi 'macan ompong.'
Selain itu, dia menyayangkan semua partai politik mendukung usul revisi UU KPK. Wacana tersebut pasti mengecewakan publik . Bangsa ini berkepentingan menegakkan hukum dan membentuk pemerintahan yang bersih.
Berikut video lengkapnya.
Videografer | Muhamad Rifani Wibisono
Video Editor | Fian Firatmaja