Ini Hukuman dalam Islam Terhadap Perzinaan LGBT
Pelaku perzinahan terlebih kaum LGBT dapat dikenakan hukuman rajam.
Republika TV/Mauhammad Rizki Triyana
Rep: Muhammad Rizki Triyana Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara terkait kasus Reynhard Sinaga yang melakukan pemerkosaan terhadap pria dan dihukum seumur hidup di Manchester, Inggris.
Sekjen MUI Anwar Abbas menjelaskan, dalam Islam, pelaku perzinaan, terlebih kaum LGBT, dapat dikenakan hukuman rajam. Menurut Anwar, perilaku tersebut tidak dibenarkan dalam agama Islam.
Anwar menambahkan, perilaku LGBT juga bukan bagian dari HAM dan akan membahayakan generasi pada masa depan.
Berikut video lengkapnya.
Videografer | Muhammad Rizki Triyana
Video Editor | Fian Firatmaja
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler