'Tidak Boleh Lagi Ada Pengangkatan Tenaga Honorer'
PP nomor 48 tahun 2005, instansi pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi-Birokrasi (Kemenpan RB) memastikan tidak akan ada lagi pengangkatan tenaga honorer di seluruh instansi Pemerintahan. Baik di pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi-Birokrasi (Kemenpan RB), Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, berdasarkan PP nomor 48 tahun 2005 bahwa instansi pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer dan sejenisnya.
Hal itu mengacu pada PP Nomor 43 tahun 2007 atas perubahan PP Nomor 48 2005. Dimana dijelaskan ada pengaturan usia, masa kerja, dan pengangkatan tenaga kerja. Karena itu pihaknya akan melakukan pengecekan kembali di tahun ini terkait tenaga honorer dari tahun 2006 hingga 2010.
Berikut video lengkapnya.
Videografer | Surya Dinata
Video Editor | Fian Firatmaja