Pelanggaran Terhadap Hak Anak Masih Tinggi

KPAI mencatat di tahun 2019 terdapat 4.369 kasus pelanggaran hak anak.

Republika TV/Havid Al Vizki
Ketua KPAI, Susanto (Kiri)
Rep: Surya Dinata Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat, pada 2019 terdapat 4.369 kasus pelanggaran hak anak. Hal ini merupakan gambaran masih tingginya kasus pelanggaran hak anak yang bersifat fluktuatif. 


Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan, ada tiga pelanggaran hak anak yang mendominasi sejak 10 tahun lalu. Pelanggaran tersebut adalah anak berhadapan dengan hukum, kasus keluarga, dan terakhir pornografi serta siber.

Susanto menambahkan, KPAI akan menggandeng menteri agama untuk mengentaskan permasalahan pelanggaran terhadap anak. Menurut dia, akan diusulkan pencegahan kekerasan di satuan pendidikan berbasis agama.

 

 

Videografer | Surya Dinata

Video Editor | Fian Firatmaja

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler