Pelanggaran Terhadap Hak Anak Masih Tinggi
KPAI mencatat di tahun 2019 terdapat 4.369 kasus pelanggaran hak anak.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat, pada 2019 terdapat 4.369 kasus pelanggaran hak anak. Hal ini merupakan gambaran masih tingginya kasus pelanggaran hak anak yang bersifat fluktuatif.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan, ada tiga pelanggaran hak anak yang mendominasi sejak 10 tahun lalu. Pelanggaran tersebut adalah anak berhadapan dengan hukum, kasus keluarga, dan terakhir pornografi serta siber.
Susanto menambahkan, KPAI akan menggandeng menteri agama untuk mengentaskan permasalahan pelanggaran terhadap anak. Menurut dia, akan diusulkan pencegahan kekerasan di satuan pendidikan berbasis agama.
Videografer | Surya Dinata
Video Editor | Fian Firatmaja