KPU Ubah Formulir Calon Perseorangan di Pilkada Serentak
Perubahan formulir itu untuk mencegah manipulasi dukungan dan tanda tangan.
Republika/Wihdan Hidayat
Rep: Muhammad Rizki Triyana Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan perubahan formulir terkait bakal calon perseorangan pada Pilkada 2020 nanti.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting mengatakan perubahannya mencakupi pendataan pendukung yang dahulunya secara kolektif yang diubah menjadi pendataan secara perorangan.
Ia menambahkan, perubahan ini juga dilakukan karena adanya temuan bukti manipulasi dukungan dan manipulasi tanda tangan.
Videografer | Muhammad Rizki Triyana
Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler