KPU Ubah Formulir Calon Perseorangan di Pilkada Serentak

Perubahan formulir itu untuk mencegah manipulasi dukungan dan tanda tangan.

Republika/Wihdan Hidayat
KPU
Rep: Muhammad Rizki Triyana Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan perubahan formulir terkait bakal calon perseorangan pada Pilkada 2020 nanti.


Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting mengatakan perubahannya mencakupi pendataan pendukung yang dahulunya secara kolektif yang diubah menjadi pendataan secara perorangan.

Ia menambahkan, perubahan ini juga dilakukan karena adanya temuan bukti manipulasi dukungan dan manipulasi tanda tangan.

 

 

Videografer | Muhammad Rizki Triyana

Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler