Infografis Ponsel Impor Rp 7 Jutaan Wajib Bayar Pajak

Setelah 18 April 2020, ponsel impor di atas 500 dolar AS wajib bayar pajak.

republika
Ponsel 7 jutaan wajib bayar pajak setelah tanggal 18 April 2020.
Red: Dwi Murdaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, Setelah 18 April

** Mereka yang membeli perangkat dari luar negeri di atas 500 dolar AS atau sekitar Rp 7,1 juga diwajibkan membayar pajak impor saat tiba di bandara.
**Masyarakat yang membeli ponsel dari luar negeri wajib mendaftarkan IMEI.


** Sistem pendaftaran IMEI dibuat secara daring untuk memudahkan pengguna mendaftarkan perangkat saat masih berada di luar negeri.

** IMEI yang tidak didaftarkan tidak akan bisa digunakan di Indonesia.
** Jaringan sinyal operator hanya akan berfungsi pada gadget yang memiliki IMEI terdaftar di situs Kemenperin imei.kemenperin.go.id.


BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler