Pimpinan MPR Tanya Hambatan KPK Jalankan UU Baru

Pimpinan MPR datangi KPK untuk mendengar hambatan dari undang-undang baru.

Republika/Thoudy Badai
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Fadel Muhammad (kiri) bersama pimpinan MPR lainnya Hidyata Nur Wahid (kanan) berkunjung ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (9/3).(Republika/Thoudy Badai)
Rep: Dian Fath Risalah Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tujuh Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (9/3) siang. Mereka ialah Bambang Soesatyo, Zulkifli Hasan, Ahmad Basarah, Hidayat Nur Wahid, Arsul Sani, Jazilul Fawaid, dan Fadel Muhammad.

Baca Juga


Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad mengungkapkan tujuan kedatangan mereka guna mendengarkan keluhan KPK mengenai implementasi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU 30 Tahun 2002 tentang KPK. Menurut Fadel, MPR, akan siap sedia membantu KPK dalam memberantas korupsi.

"Karena kami mendengar ada beberapa hambatan-hambatan dari UU yang baru. Nah, kami ingin klarifikasi dan mendengar dari mereka," kata Fadel sebelum bertemu dengan pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/3).

"Macam-macam (hambatan), panjang sekali. Saya kira kami coba lihat bahwa memang ada beberapa hal yang mereka mungkin lebih segan, lebih enggan dalam melaksanakan," ujarnya.

Lebih lanjut ia menambahkan, kunjungan kali ini juga dalam rangka memperkuat kerja sama yang telah dibangun sebelumnya. "Kami ingin agar ke depan bagaimana ada kerja sama yang baik antara MPR dengan KPK terutama dalam memberantas korupsi," tegasnya.

Selang beberapa jam usai pertemuan dengan pimpinan KPK, Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo mengatakan, dalam pertemuan tersebut tidak ada hambatan yang disampaikan selama pertemuan. Menurutnya, para pimpinan KPK jilid V saat ini bekerja berdasarkan apa yang tertuang dalam UU KPK yang baru.

"Kami berbicara banyak hal mulai dari mendengarkan paparan dari pimpinan KPK atas strategi pemberantasan dan pencegahan korupsi di Indonesia lebih mengedepankan pencegahan tadi sudah disampaikan dan KPK menegaskan bahwa mereka tetap bekerja, ada beberapa kasus yang masih dikerjakan, KPK tetap bekerja berdasarnya tadi seperti dan kami mendukung sepenuhnya apa yang dilakukan oleh KPK berdasarkan UU yang baru," jelasnya.

Bamsoet menegaskan, pihaknya akan terus berusaha memperkuat KPK  berdasarkan azas-azas yamg terkandung dalam pancasila, khususnya sila kedua untuk mencapai tujuan pada sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.

"Kami juga tadi sepakat untuk bekerja sama dalam rangka pencegahan korupsi dan sosialisasi empat pilar jadi tanggal 31 Maret kami akan menandatangani kerja sama antara MPR dan KPK dlm rangka pencegahan," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim analisis KPK menyatakan setidaknya terdapat 26 persoalan dalam Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Kedua UU KPK berisiko memperlemah kerja KPK. Poin pelemahan itu misalnya KPK diletakkan sebagai lembaga negara di rumpun eksekutif yang akan mengurangi independensi KPK, pegawai KPK merupakan Aparatur Sipil Negara, sehingga ada resiko independensi terhadap pengangkatan, pergeseran dan mutasi pegawai saat menjalankan tugasnya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler