Bagaimana Anak Majikan di Bogor Bisa Bunuh Satpam yang Lebih Piawai? Ini Kata Polisi

Anak majikan bunuh satpam karena kesal sering diadukan ke ibunya karena pulang larut.

Antara/Oky Lukmansyah
Anak majikan bunuh satpam bogor.
Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus pembunuhan satpam rumah oleh anak majikan menjadi pembicaraan. Bagaimana, seorang anak pemilik rumah bisa membunuh seorang petugas yang menjaga kediaman tersebut.

Baca Juga


Menurut Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi pada saat kejadian, korban tidak melakukan perlawanan, karena ketika terbangun langsung dilakukan penganiayaan oleh pelaku.

"Tidak sempat. Karena baru dibangunkan tidur dikagetkan dengan tindakan (menusukkan) sebuah atau sebilah pisau," ucap dia, kemarin.

Peristiwa pembunuhan berencana ini terjadi pada Jumat (17/1) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Lawang Gintung, Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat. Pelaku diketahui berinisial AAM (27) yang membunuh satpam, Septian (37).

Polisi menyatakan, saat itu, pelaku menghampiri korban yang sedang tidur di pos satpam tepat di depan rumah. Kemudian, AAM menusuk tubuh korban sebanyak 22 kali, termasuk menggorok leher korban menggunakan pisau.

 

AAM sengaja membeli pisau di salah satu toko alat rumah tangga beberapa jam sebelum mengeksekusi Septian di pos satpam.

Setelah kejadian itu, pelaku mencoba mengiming-iming para saksi yang ada di rumahnya untuk tidak melaporkan kejadian ini ke petugas kepolisian.

"Tersangka itu menyampaikan kepada para saksi untuk segera melarikan diri dengan iming-iming upah Rp5 juta," kata Aji.

Namun, saksi tidak mengindahkan dan langsung melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Tak lama petugas datang dan langsung mengamankan pelaku dan para saksi.

"Setelah kejadian itu pelapor ini lari ke Polsek, di situ jajaran Polsek dan Polres langsung ke TKP untuk mengamankan yang ada di situ," ujarnya.

Motif pelaku yakni karena tersangka merasa kesal terhadap korban,lantaran satpam itu mengadu kepada ibu tersangka. "Ini karena sering pulang malam, sehingga tersangka sering dimarahi ibunya," ungkap Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo saat konferensi di Mako Polresta Bogor Kota, Senin.

AAM ditangkap setelah sang sopir majikan melaporkan kejadian pembunuhan ini ke polisi. Kemudian, AAM dinyatakan positif mengonsumsi tembakau sintetis setelah menjalani tes urine.

Atas aksi pembunuhan berencana, AAM dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 1 ayat 3 KHUPidana dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan penjara seumur hidup.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler