Komisi IX Apresiasi MA Batalkan Iuran BPJS Kesehatan
Untuk memperbaiki persoalan BPJS, semua pihak harus terlibat dalam memperbaiki.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putusan Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk semua kelas perlu. Ini seiring dengan dikabulkannya peninjauan kembali (judicial review) untuk membatalkan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019.
"Putusan MA yang telah membatalkan kenaikan iuran BPJS untuk semua kelas perlu diapresiasi dan ini memang sesuai dengan keinginan masyarakyat Indonesia," ujar Anggota Komisi IX DPR RI, Anas Thahir dalam pesan singkatnya kepada Republika.co.id, Selasa (10/3).
Menurut Anas, dengan dibatalkannya kenaikan BPJS Kesehatan maka jumlah peserta mandiri semakin besar dan kedisiplinan untuk membayar iuran sesuai waktu bisa lebih meningkat. Kemudian hal ini juga perlu diikuti oleh tata kelola dan pelayanan BPJS Kesehatan yang semakin baik. Untuk memperbaiki persoalan BPJS, semua pihak harus terlibat dalam memperbaiki, rumah sakit bisa lebih transparan.
"Terutama dalam memberikan layanan ke masyarakat serta menghindari penyalahgunaan kepercayaan yang diberikan kepada mereka," harap politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.
Selain itu, Anas juga berharap BPJS Kesehatan sendiri harus meningkatkan diri dengan memperbaiki kedisiplinan dalam penggunaan anggaran. Serta harus melalukan efisiensi dan evaluasi penggunaan anggaran. Sehingga keluhan-keluhan masyarakat bahwa selama ini BPJS boros bisa terjawab.
"Terkait defisit anggaran BPJS, pemerintah agar mencari sumber anggaran lain, tentu yang tidak menyalahi aturan yang berlaku," kata Anas Thahir.