KPK Kembali Lelang Eksekusi Barang Rampasan
KPK lelang tanah dan ruko di Manado hasil perkara korupsi
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali melakukan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado. Obyek yang akan dilelang berupa paket dua bidang tanah berikut bangunan ruko.
"Untuk memaksimalkan upaya asset recovery maka berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 62 /Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 07 Agustus 2019 atas nama Anggiat P. Nahot Simaremare yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Selasa (10/3).
Ali mengungkapkan, lelang akan dilakukan pada Selasa (7/4) bulan depan. Calon peserta lelang dapat mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada www.lelang.go.id.
Adapun obyek yang akan lelang berupa satu paket dua bidang tanah dalam satu hamparan luas total 80 meter persegi berikut bangunan Ruko di atasnya, terdiri dari SHGB No. 163/ Titiwungen Selatan atas nama Gatot Prayogo luas 40 meter persegi dan SHGB No.164/ Titiwungen Selatan atas nama Gatot Prayogo luas 40 meter persegi terletak di Kawasan Mega Mas Kelurahan Titiwungen Selatan Kecamatan Sario Kota Manado Sulawesi Utara.
"Persyaratan selengkapnya dapat di akses https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang/pengumuman-lelang-barang-rampasan/1526-pengumuman-lelang-eksekusi-barang-rampasan-932020," kata Ali