Bandara Ngurah Rai Periksa Suhu Tubuh Penumpang Domestik
Pemeriksaan suhu tubu sudah dilakukan di terminal internasional sejak Januari.
REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, mulai menerapkan pemeriksaan suhu tubuh kepada para penumpang kedatangan domestik yang tiba di bandara tersebut. Pemeriksaan ini sebagai salah satu upaya untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 atau virus corona baru.
"Mulai hari ini kami dari Bandara Ngurah Rai Bali resmi menerapkan pemeriksaan cek suhu kepada para penumpang kedatangan domestik saja," ujar Communication and Legal Section Head Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Arie Ahsanurrohim, di Badung, Selasa (10/3).
Ia mengatakan hal tersebut dilakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan bahwa penumpang yang tiba di wilayah Pulau Bali melalui bandara tidak ada yang terindikasi terkena Covid-19.
Sebelumnya, prosedur pemeriksaan dan pengawasan serupa telah dilakukan di kawasan Terminal Kedatangan Internasional sejak Januari yang lalu.
“Ke depannya kami juga akan berupaya untuk mengimplementasikan hal yang serupa di area Terminal Keberangkatan Domestik dan Terminal Kedatangan Internasional. Namun, saat ini kami masih proses pengadaan infrastruktur thermo gun,” kata Arie.
Ia menjelaskan, pemeriksaan suhu tubuh penumpang di Terminal Kedatangan Domestik tersebut dilakukan dengan pertimbangan salah satunya setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan adanya WNI yang dinyatakan positif Covid-19 di wilayah Indonesia sejak beberapa waktu yang lalu.
"Maka kami dengan seluruh pemangku kepentingan yang ada di Bandara I Gusti Ngurah Raimemberlakukan pemeriksaan suhu tubuh bagi penumpang rute domestik sebagai bentuk eskalasi pengawasan,” ucapnya.
Dengan adanya penerapan pemeriksaan suhu tubuh bagi penumpangdi Terminal Kedatangan Domestik itu, seluruh penumpang yang tiba di Bali akan diperiksa suhu tubuhnya oleh petugas gabungan, diantaranya dari Angkasa Pura, TNI AU dan Aviation Security.
Apabila nantinya ditemukan penumpang suhu tubuhnya di atas 38 derajat Celcius, maka penumpang yang bersangkutan akan dievakuasi melalui sisi airside bandara dan diangkut dengan ambulans menuju ruang pemeriksaan lanjutan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Denpasar yang ada di Terminal Kedatangan Internasional untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.