Bawaslu RI Keluarkan Surat Edaran Cegah Penularan Corona
Pandemi corona dikhawatirkan menjadi kendala dalam proses pengawasan Pilkada 2020
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengeluarkan surat edaran kepada Bawaslu daerah tentang imbauan pencegahan penularan penyakit Covid-19 akibat virus corona baru. Hal ini sehubungan dengan imbauan Kementerian Kesehatan tentang upaya pencegahan penularan Covid-19 di tempat kerja.
Surat edaran itu ditetapkan pada 12 Maret 2020 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Bawaslu, Gunawan Suswantoro. Imbauan ditujukan kepada seluruh jajaran Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, maupun Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota, termasuk Provinsi Aceh.
Surat edaran berisi imbauan menjaga area kerja dan fasilitas tetap bersih, penyediaan akses sarana cuci tangan dan hand sanitizer di tempat-tempat strategis, penyediaan tisu dan masker bagi pegawai dan tamu yang memiliki gejala batuk/pilek demam, memasang pesan-pesan kesehatan, serta membudayakan perilaku hidup bersih dan sehat.
Selain itu, dalam melakukan perjalanan dinas agar jajaran Bawaslu memperhatikan daerah yang telah terjangkit covid-19 dan menghindari penugasan pegawai yang memiliki risiko penyakit. Setelah kembali dari perjalanan dinas ke daerah tersebut, pegawai diminta melakukan pemantauan secara mandiri selama 14 hari terhadap gejala yang timbul.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Nunukan Moch Yusran mengatakan, pandemi corona menjadi kendala dalam proses pengawasan Pilkada 2020. Beberapa tahapan dan kegiatan terkait sosialisasi ataupun rapat koordinasi terancam dibatalkan.
Pemerintah daerah pun telah mengeluarkan edaran agar menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang. Ia berharap, Pilkada 2020 ditunda sementara dan masih menunggu arahan dari Bawaslu RI.
"Force majore, belum tahu apakah berdampak pada tahapan pilkada serentak. Kita menunggu saja. Meskipun harapannya kami di daerah agar ditunda untuk kemaslahatan semua," kata Yusran kepada Republika, Senin (16/3).