Kemenag Solo: Sholat Jumat Tetap Berlangsung, Tapi...

Kemenag juga mengimbau terkait durasi waktu Sholat Jumat dipersingkat.

Antara/Maulana Surya
Mahasiswa Akademi Teknologi Bank Darah (Akbara) Solo membersihkan Masjid Agung Surakarta dengan cairan disinfektan di Solo, Jawa Tengah, Kamis (12/3/2020).(Antara/Maulana Surya)
Rep: Binti Sholikah Red: Muhammad Fakhruddin

REPUBLIKA.CO.ID,SOLO -- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Solo menyatakan masih memperbolehkan pelaksanaan Sholat Jumat di masjid-masjid setelah penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) Corona di Kota Solo. Namun, Kemenag mengimbau ada pembatasan-pembatasan dalam pelaksanaan Sholat Jumat.

"Sholat Jumat khususnya besok Sholat Jumat tetap berlangsung," kata Kepala Kantor Kemenag Kota Solo, Musta'in Ahmad, kepada wartawan, Kamis (19/3).



Musta'in mengatakan, ada beberapa instruksi yang dikeluarkan Kementerian Agama terkait pelaksanaan Sholat Jumat. Pertama, membatasi jumlah orang yang terlibat atau membatasi jamaah.

"Maksudnya adalah yang tidak wajib Sholat Jumat misalnya orang yang sakit, perempuan, anak-anak, dimohon untuk tidak Jumatan dulu, tetapi sholat Zuhur di rumah," terangnya.

Selain itu, Kemenag juga mengimbau terkait durasi waktu Sholat Jumat dipersingkat, termasuk penyampaian khotbah serta memilih bacaan surat pendek saat sholat. Poin pokok dalam khotbah nanti para khotib diminta untuk menyampaikan tentang pola hidup disiplin, hidup sehat dan terus berdoa.

"Setelah itu segera bubar tidak ada kumpul-kumpul di masjid, juga tidak perlu mengarah ke satu dua titik masjid tertentu. Sholatlah di kampungnya masing-masing, tidak memperbanyak bepergian kemana-mana," imbuhnya.

Di samping itu, Kemenag juga mengimbau agar para jamaah Sholat Jumat untuk sementara tidak salaman dulu setelah sholat. Imbauan tersebut akan ditinjau lagi melihat perkembangan penyebaran virus Corona dalam beberapa pekan ke depan. "Kira-kira dua tiga Jumat ke depan kami lihat perkembangannya, kita salamannya dari hati," ujarnya.

Di sisi lain, Kemenag juga membatasi jumlah orang yang hadir saat acara akad nikah di gedung Kantor Urusan Agama (KUA). Orang yang boleh masuk ke ruangan hanya kedua mempelai, wali dan saksi. Anggota keluarga maupun kerabat lainnya menunggu di luar ruangan. "Kami anjurkan untuk tidak datang berbondong-bondong ke KUA. Untuk pelayanan tetap jalan," pungkasnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler