In Picture: Sidang Perdana Kasus Air Keras Novel Baswedan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3) siang. Dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis didakwa melakukan perbuatan penganiayaan secara terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.
"Perbuatan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama dengan Ronny Bugis mengakibatkan korban Novel Baswedan mengalami luka berat, yaitu mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan," kata Jaksa Penuntut Umum, Fedrik Adhar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3).
Dalam dakwaan, akibat perbuatan kedua terdakwa menyebabkan mata Novel Baswedan mengalami penyakit sehingga kornea mata kanan dan kiri berpotensi mengalami kebutaan. Masih dalam dakwaan, diduga kedua terdakwa melakukan perbuatannya karena membenci Novel Baswedan yang telah mengkhianati dan melawan institusi Polri.