Polda Lampung akan Tindak Tegas Penyebar Hoaks Corona
Beredar informasi tak benar soal zona merah Corona di Lampung.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Kepolisian Daerah (Polda) Lampung akan menindak tegas penyebar berita hoaks terkait virus Corona (COVID-19). Hal itu menyusul beredarnya kabar soal zona berbahaya di Lampung.
"Masyarakat Lampung sejak Minggu (22/3), dihebohkan dengan informasi terkait warning zone (zona berbahaya) penyebaran virus corona. Saya tegaskan informasi itu adalah hoaks atau berita bohong," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, di Bandarlampung, Senin.
Menurut dia, masyarakat jangan sampai ikut menyebarkan informasi atau berita-berita yang belum tentu kebenarannya di media sosial sebelum mengonfirmasi kebenarannya.
Polisi akan melakukan pemantauan melalui patroli di sosial media dan melakukan penindakan, karena hal ini sangat meresahkan dan akan membuat masyarakat panik.
Pandra menjelaskan, sebelumnya Polda Lampung juga sudah menangkap tiga orang yang melakukan penyebaran berita bohong melalui media sosial karena telah melanggar UU ITE.
"Polda Lampung, dengan patroli sosial media dan laporan yang ada, kami akan melakukan pemantauan dan juga penindakan represif, karena ini tidak main-main, saat ini sudah ada tiga orang yang sudah kita proses," ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Lampung, mengatakan, informasi mengenai warning zone virus corona yang beredar di tengah masyarakat itu dapat dipastikan tidak benar.
"Semua informasi mengenai virus corona di Provinsi Lampung yang resmi hanya berasal dari Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19," katanya.
Oleh karena itu Reihana mengimbau masyarakat jangan cepat percaya dan menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya sebelum melakukan konfirmasi terlebih dahulu.