Karding: Prioritaskan Masyarakat untuk Rapid Test Covid-19
Legislator PKB meminta rapid test covid-19 memprioritaskan masyarakat.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB Abdul Kadir Karding mengatakan, dirinya bukan tidak setuju dilakukannya rapid test Covid-19 bagi anggota DPR dan keluarganya. Namun, Karding mengatakan dalam melakukan tes tersebut harus ada prioritas pihak-pihak yang perlu dilakukan tes tersebut.
"Saya bukan tidak setuju DPR lakukan rapid test Covid-19 namun harus ada prioritas-prioritas yang perlu melakukan tes tersebut. Saya menilai yang membutuhkan adalah daerah yang potensial terjangkit Covid-19," kata Karding di Jakarta, Selasa (25/3).
Karding menilai keinginan Sekjen DPR RI melakukan rapid test dilatarbelakangi kekhawatiran serta keprihatinan kalau ada anggota DPR dan keluarga terjangkit Covid-19. Namun menurutnya, yang saat ini membutuhkan tes tersebut adalah beberapa daerah yang potensial masyarakatnya terjangkit Covid-19 karena ada daerah yang terbatas alat tes mendeteksi virus tersebut.
"Karena itu (rapid test) harus digunakan secara efektif, efisien, dan strategis untuk mencegah laju pertambahan Covid-19 yang menjangkit masyarakat," ujarnya.
Karena itu dia menilai rapid test Covid-19 harus dilihat dan diprioritaskan di daerah-daerah penting, karena BNPB dan Kementerian Kesehatan sudah punya peta persebaran virus tersebut. Selain itu Karding menilai, siapapun termasuk anggota DPR punya potensi terjangkit Covid-19 sehingga harus terus didorong agar masyarakat luas melaksanakan imbauan pemerintah untuk physical distancing secara ketat dan disiplin.
"Lalu masyarakat melakukan cara hidup sehat termasuk banyak melaksanakan aktivitas yang produktif misalnya olahraga dan istirahat yang cukup," katanya.
Sebelumnya, Setjen DPR RI akan melaksanakan rapid test Covid-19 bagi 575 anggota DPR beserta keluarganya pada Kamis (26/3) di Rumah Jabatan Anggota DPR di Kalibata dan Ulujami. Tes tersebut tidak menggunakan anggaran APBN karena merupakan sumbangan Pimpinan dan anggota DPR.