Umat Islam Diharap Taati Fatwa Ulama
Fatwa ulama diharap ditaati oleh umat Islam.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Hasanuddin AF menyampaikan bahwa Fatwa MUI adalah pedoman atau petunjuk bagi umat Islam. Supaya wabah virus corona atau Covid-19 tidak semakin menyebar di tengah masyarakat Indonesia.
KH Hasanuddin mengatakan, masing-masing individu harus memiliki kesadaran untuk menaati dan melaksanakan Fatwa MUI. "Contoh Masjid Istiqlal sudah mengikuti Fatwa MUI, di Masjid Raya Bandung juga seperti itu, mengikuti Fatwa MUI ini demi (keselamatan) diri sendiri dan demi orang lain juga," kata KH Hasanuddin kepada Republika, Senin (23/3).
Menurutnya, setelah Fatwa MUI dikeluarkan selanjutnya tinggal sosialisasi yang perlu dibuat masif agar setiap Muslim memahaminya. Misalnya para dai dan ormas-ormas Islam ikut lebih menyebarluaskan dan mensosialisasikan Fatwa MUI.
Komisi Fatwa MUI berpandangan kesadaran masyarakat untuk melaksanakan fatwa ulama juga berkaitan dengan pengetahuan mereka tentang bahaya wabah Covid-19. Jadi semestinya pemerintah lebih gencar mensosialisasikan bahaya wabah Covid-19 ke masyarakat.
"Upaya pemerintah harus benar-benar bisa menyadarkan masyarakat dengan berbagai upaya, kalau kesadarannya kurang saya kira perlu lebih digencarkan lagi," ujarnya.
Komisi Fatwa MUI juga menanggapi adanya masyarakat yang tidak terima masjid ditutup sementara waktu untuk shalat jamaah. KH Hasanuddin menceritakan, saat menjelaskan Fatwa MUI dalam forum memang harus detail dan menyampaikan banyak hal. Bahkan ada yang mengatakan mengapa menanggulangi wabah Covid-19 bukan dengan meningkatkan ketakwaan tapi malah mengurangi ketakwaan dengan tidak melaksanakan shalat berjamaah.
Jadi, dia mengatakan, bila di tengah masyarakat ada yang tidak terima masjid ditutup untuk shalat jamaah sementara waktu itu hal yang wajar. Tapi, KH Hasanuddin mengingatkan, mana yang lebih besar mudharatnya antara ketakwaan berkurang atau ketakwaan berhenti karena terinfeksi wabah Covid-19 dan mati.
"Kalau Fatwa MUI ini dianggap mengurangi ketakwaan, saya bilang mana yang lebih besar bahayanya, ketakwaan kita berkurang atau ketakwaan kita berhenti. Ini (Fatwa MUI) bukan hanya untuk diri sendiri tapi untuk keselamatan orang lain juga," jelasnya.