Menteri LH Buka Suara soal Legalitas Pagar Laut, Begini Katanya tentang Dokumen Lingkungan

Lokasi pemagaran laut berada di enam kecamatan di Kabupaten Tangerang.

Republika/Edwin Dwi Putranto
Foto udara pagar laut terlihat di perairan Kampung Pulau Cangkir, Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (10/1/2024). Pagar laut di pesisir Laut Tangerang, Banten itu terbentang sepanjang 30,16 kilometer.
Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memastikan pagar laut yang berada di Kabupaten Tangerang, Banten, tidak memiliki dokumen lingkungan yang diperlukan. Dengan kata lain, status pagar laut tersebut masuk dalam kategori ilegal.

Baca Juga


"Berdasarkan hasil verifikasi Tim Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup, kegiatan konstruksi pagar bambu di Kabupaten Tangerang tidak memiliki dokumen lingkungan atau ilegal sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," kata Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq di Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Dia mengatakan, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) KLH telah melakukan pengumpulan data dan informasi (puldasi) di lokasi terdampak pagar laut di wilayah pesisir utara Kabupaten Tangerang pada tanggal 12-14 Januari 2025 dan di pesisir Kabupaten Bekasi pada 15 Januari 2025.

Lokasi kegiatan pemagaran laut berada di enam kecamatan di Kabupaten Tangerang, yaitu Kecamatan Kronjo, Kecamatan Kemiri, Kecamatan Mauk, Kecamatan Sukadiri, dan Kecamatan Teluk Naga, dengan panjang sekitar 30,16 kilometer. Selain itu di Kabupaten Bekasi tepatnya di Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya.

Terkait pagar laut yang berada di Kabupaten Bekasi, Menteri Hanif menyebut KLH segera meminta keterangan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat (Jabar) terkait dokumen Persetujuan Lingkungan.

Hanif menerangkan potensi dampak lingkungan yang timbul akibat pemagaran laut yaitu penurunan kualitas air permukaan, terjadinya sedimentasi, terganggunya aktivitas transportasi nelayan, dan potensi konflik sosial ekonomi.

 

Dia memastikan Deputi Gakkum KLH akan melakukan kegiatan pemantauan kualitas air laut dan melibatkan ahli untuk melihat potensi kerusakan lingkungan akibat kegiatan pemagaran laut.

"Jika ditemukan pelanggaran atau alat bukti, maka kami akan melakukan menegakkan hukum pidana maupun sengketa lingkungan hidup," kata Menteri Hanif Faisol Nurofiq.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan KLH Rizal Irawan menyatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait pemasangan pagar laut. Dengan hasil pemeriksaan Tim Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup di sepanjang pesisir wilayah utara Kabupaten Tangerang terdapat tiga entitas hukum yang diduga bertanggung jawab.

Dari ketiga usaha dan/atau kegiatan tersebut tidak terdapat dokumen lingkungan untuk kegiatan pembangunan pagar laut.

Pekerjaan pemasangan pagar laut dilakukan oleh nelayan yang memiliki keahlian dalam merakit bagan yang berasal dari Desa Karang Serang Kecamatan Sukadiri, Desa Kohod dan Desa Kampung Melayu, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, dengan sistem kerja borongan.

Bahan baku berupa bambu diperoleh dari wilayah Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Bambu diangkut menggunakan truk untuk selanjutnya diletakkan di lokasi tertentu.

Pada saat tim melaksanakan pemeriksaan lapangan, kegiatan pembangunan pagar laut telah berhenti. Informasi dari masyarakat bahwa kegiatan sudah berhenti sejak Desember 2024.


sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler