Kejakgung Periksa 17 Saksi di Lanjutan Penyidikan Jiwasraya
Pemeriksaan kali ini juga dengan memanggil 3 orang yang sudah ditetapkan tersangka.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wabah corona dan penerapan bekerja dari rumah tak mengendurkan proses penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) Jiwasraya. Kejaksaan Agung (Kejakgung) masih terus melakukan pemeriksaan terhadap banyak saksi untuk melengkapi berkas penyidikan para tersangka.
Pada Kamis (26/3), penyidik di Direktorat Pidana Khusus (Dirpidsus) Kejakgung memeriksa sebanyak 17 orang saksi. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Hari Setiyono mengatakan, pemeriksaan kali ini juga dengan memanggil tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang diperiksa hari ini oleh tim penyidik sebagai alat bukti saksi untuk pembuktian sangkaan terhadap tersangka HH," kata Hari dalam keterangan resmi, Kamis (26/3). HH inisial dari Heru Hidayat bos dari PT Trada Alam Minera (TRAM), salah satu tersangka dalam kasus Jiwasraya.
Adapun yang tiga tersangka yang diperiksa terkait Heru Hidayat, Kamis (26/3) yakni Benny Tjokrosaputro, dan Joko Hartono Tirto. Kedua tersangka tersebut, juga dari kalangan pengusaha yang terkait dengan kasus Jiwasraya. Satu tersangka lainnya yang diperiksa untuk Heru Hidayat, yakni Syahmirwan yang diketahui sebagai mantan Kepala Divisi Investasi di Jiwasraya.
Adapun terperiksa lainnya yang dijadikan saksi dalam pemeriksaan kali ini, yakni dari kalangan karyawan, dan pengusaha swasta dari perusahaan manajemen investasi. Di antaranya, Eldin Rizal Nasution, Setya Widodo dari Bancassunrance Jiwasraya, dan belasan nama dari perusahaan perbankan, serta investasi.
"Terkait wabah corona dan seluruh rangkaian pemeriksaan, tim penyidik menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan virus Covid-19 dengan menjaga jarak fisik saat pemeriksaan, dan penggunaan masker, serta handsanitizer," ujar Hari.
Penyidikan kasus Jiwasraya, sebetulnya sudah pada tahap pelimpahan berkas perkara ke penuntutan. Namun, baru tiga dari enam berkas tersangka yang sudah dilimpahkan penyidikan ke jaksa penuntut. Tiga berkas tersebut, yakni untuk tersangka Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, dan Syahmiwan. Adapun tiga berkas perkara untuk tersangka Heru Hidayat, Benny Tjokro, dan Joko Tirto, Kejakgung mengakui belum melakukan pelimpahan ke penuntutan.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Pidsus Febri Adriansyah pernah menerangkan, tiga berkas yang belum dilimpahkan ke jaksa penuntutan menunggu kelengkapan proses penyidikan terkait pasal yang disangkakan. Keenam tersangka, semuanya memang dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi UU 20/2001.
Namun, khusus tersangka Heru Hidayat dan Benny Tjokro, Kejakgung tak ingin melepas keduanya hanya dengan tuduhan korupsi. Kejakgung menjadikan UU TPPU sebagai ancaman pidana pemberat terhadap keduanya. Kejakgung meyakini, Heru Hidayat dan Benny Tjokro melakukan pencucian uang dari hasil kejahatan di Jiwasraya yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 16,81 triliun.