Mahfud: Karantina Wilayah Beda dengan Lockdown
Karantina wilayah yakni pembatasan pergerakan orang untuk kepentingan kesehatan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menjelaskan, karantina kewilayahan tidak sama dengan lockdown. Istilah karantina kewilayahan merupakan istilah tersendiri yang ada di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Pemerintah sedang mempertimbangkan membuat Peraturan Pemerintah (PP) tentang Karantina Kewilayahan. Tetapi konsep karantina kewilayahan tidak sama dengan lockdown," ungkap Mahfud melalui pesan singkat, Sabtu (28/3).
Menurutnya, ada pihak yang menyamakan begitu saja kedua istilah tersebut. Ia menjelaskan, istilah karantina wilayah merupakan istilah tersendiri yang ada di dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yakni, pembatasan pergerakan orang untuk kepentingan kesehatan di tengah-tengah masyarakat.
"Istilah karantina wilayah sebenarnya lebih merupakan istilah lain dari physical distancing atau social distancing yang sekarang dipilih sebagai kebijakan pemerintah," katanya.
Mahfud mengatakan, pemerintah mempertimbangkan untuk membuat PP Karantina Kewilayahan karena sudah ada beberapa daerah yang telah membuat kebijakan pembatasan gerakan orang serta barang dan menyebutnya dengan istilah lockdown.
"Padahal berbeda sekali. Itulah sebabnya pemerintah mempertimbangkan untuk membuat PP agar Pemda tak membuat sendiri-sendiri," terang dia.
Ia menjelaskan, UU Nomor 6 Tahun 2018, karantina kewilayahan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat yang diatur dengan PP. Menurut Mahfud, rencana PP-nya sudah ada di Kemenko PMK dan pemerintah hanya perlu mendiskusikannya lebih lanjut.
"Tinggal mendiskusikannya lagi. Tapi saya pastikan tidak ada lockdown melainkan karantina kewilayahan," tuturnya.