Pangan untuk Karantina Wilayah
Manajemen pasokan pangan ke wilayah harus menjadi perhatian serius.
Oleh Muhammad Firdaus Guru Besar Ilmu Ekonomi IPB
Pandemi Covid-19 berujung pada keputusan Indonesia dan beberapa daerah sudah menerapkan karantina wilayah. Berdasarkan UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, masyarakat yang dikarantina tidak boleh keluar masuk wilayah, tetapi kebutuhan dasarnya. Salah satunya pangan, yang menjadi tanggung jawab pemerintah untuk tetap tersedia secara. Salah satunya pangan, yang menjadi tanggung jawab pemerintah untuk tetap tersedia secara baik bahkan termasuk untuk hewan ternak.
Menurut hasil kajian, seperti Pulau Jawa, seluruhnya disarankan melakukan karantina wilayah. Karena kejadian ini bukan hal lazim, tentu berbagai kekhawatiran muncul di masyarakat. Salah satunya, apakah masih dapat memperoleh pasokan pangan seperti hari-hari biasa?