DKI Jakarta tak Pungut Pajak Opsen Kendaraan Bermotor dan MBLB, Ini Alasannya

"DKI Jakarta merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi,” kata Lusiana.

Republika/Thoudy Badai
Petugas melakukan uji emisi kendaraan bermotor secara gratis di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta, Selasa (3/12/2024). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bekerja sama dengan Dinas Perhubungan dan Kepolisian menyelenggarakan kegiatan Pemantauan Kepatuhan Kewajiban Uji Emisi bagi pengendara untuk mensosialisasikaan tentang pentingnya menjaga kualitas udara dengan menggunakan kendaraan sesuai standar baku mutu emisi. Bagi pengendara yang tidak lolos uji emisi akan dikenai denda tilang berbasis ETLE, denda pajak tahunan serta tarif parkir tertinggi di beberapa lokasi tertentu.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak memungut pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu (opsen) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (7/1/2025), mengatakan alasan Pemprov DKI tak memugut opsen pajak tersebut karena Jakarta merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom.

Baca Juga


"DKI Jakarta merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom, untuk itu di Provinsi DKI Jakarta tidak memungut atas opsen PKB, opsen BBNKB dan Opsen MBLB," kata Lusiana.

Pemerintah Provinsi DKI telah menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda ini diterbitkan seiring diundangkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

UU HKPD mengatur pemungutan opsen yang menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi kepada kabupaten/kota otonom dalam pemungutan PKB, BBNKB, dan Pajak MBLB. Namun, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, Pemprov DKI tidak memungut opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB); opsen PKB; dan opsen BBNKB. 

Perda tersebut juga menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak memungut pajak air permukaan; pajak mineral bukan logam  dan batuan; serta pajak sarang burung walet. Lebih lanjut, Lusiana mengatakan pajak daerah mempunyai peranan penting dalam kehidupan bernegara sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah.

“Kami mengimbau dan berharap agar masyarakat dapat bersama-sama menyelaraskan persepsi terkait pemungutan pajak agar dapat tercapai tujuan bersama,” katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler