Corona, OJK Terbitkan Stimulus Pengelolaan Dana Pensiun
OJK mengeluarkan beberapa relaksasi dana pensiun.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Otoritasa Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan sejumlah kebijakan stimulus bagi industri jasa keuangan, salah satunya industri dana pensiun. Langkah ini untuk meredam penyebaran virus corona di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Riswinandi mengatakan otoritas mengeluarkan beberapa relaksasi dana pensiun mulai dari perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala sesuai surat nomor S-7/D 05/2020 pada 23 Maret 2020.
“Selain itu, pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatuhan atau fit and proper test pihak utama dana pensiun dapat dilakukan melalui konferensi video,” ujarnya dalam keterangan tulis di Jakarta, Selasa (31/3).
Kemudian stimulus lainnya penghitungan rasio pendanaan bagi dana pensiun program iuran manfaat pasti terdapat empat aset yang akan jadi dasar perhitungan, seperti obligasi korporasi dan sukuk atau obligasi syariah yang tercatat pada bursa efek. Nantinya surat berharga dan surat berharga syariah yang diterbitkan negara.
“Hal ini dapat dinilai berdasarkan nilai perolehan yang diamortisasi sepanjang tidak dapat menyebabkan kualitas pendanaan dana pensiun menjadi lebih tinggi dari kualitas pendanaan valuasi aktuari sebelumnya,” jelasnya.
Selanjutnya, kebijakan penundaan pelaksanaan ketentuan life cycle fund bagi dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti. Life cycle fund merupakan pengelolaan dana peserta sesuai dengan usia kelompok peserta yang mencapai usia dua sampai lima tahun sebelum memasuki usia pensiun normal.
“Atas hal itu, penerapan relaksasi ini harus tetap memperhatikan penerapan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dana tata kelola perusahaan yang baik,” ucapnya.
Hal ini juga dibarengi pelaksanaan pengawasan terhadap individual dana pensiun, OJK dapat meminta mereka menerapkan kebijakan yang lebih ketat. Pihaknya juga dapat meminta data dan informasi tambahan kepada pemain dana pensiun di luar pelaporan sebelumnya sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
“Dengan keluarnya ketentuan ini, Perhimpunan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) berharap kebijakan tersebut bisa menopang pertumbuhan dana kelolaan industri tahun ini,” ucapnya.